Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Beras Oplosan di Lingga sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Nur Jali
Rabu | 16-03-2016 | 19:32 WIB
WP_20160225_13_53_27_Pro.jpg Honda-Batam
Jenis beras yang dioplos (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Berkas kasus beras oplosan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Daiklingga untuk ditindaklanjuti, sebelum dilakukan proses persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, Rabu (16/03/16).

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sekarang kita masih menunggu P21 dari kejaksaan," kata AKP Syaiful Badawi, Rabu (16/03/16).

Setelah dilimpahkan dan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21, barulah polisi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Daiklingga.

"Tersangka belum kita serahkan, kita masih menunggu P21 dahulu, Kalau sudah P21 baru kita limpahkan tersangka dan barang buktinya," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Daik Lingga Jufri, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari Polres Lingga kepada pihak Kejaksaan.

"Iya, berkasnya sudah masuk beberapa hari yang lalu, saat ini kita masih pelajari dan juga laporkan ke Pimpinan," katanya melalui sambungan telepon selular.

Setelah menerima limpahan berkas kasus Beras Oplosan beserta satu orang tersangka yaitu Abung, Kejari Daik Lingga mempunyai waktu dua minggu untuk mempelajari, lengkap tidaknya berkas kasus tersebut.

"Kita punya waktu 14 hari untuk pelajari berkas, baru kemudian bisa dinyatakan lengkap P21 atau tidak," tambahnya lagi.

Editor: Udin