Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sipir Tahanan dan Dua Pria Lainnya Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-03-2016 | 19:21 WIB
IMG_0311.JPG Honda-Batam
Jadi pengedar Sabu, oknum Sipir Tahanan dan dua Pria lainnya dibekuk Polisi (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum pegawai Lembaga Permasasyarakatan atau lebih dikenal sebagai sipir berinisial MZ, dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang.

Selain bertugas menjaga tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, ia juga berprofesi ganda sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (9/3/2016) kemarin.

Selain MZ, juga ditangkap dua orang lainnya berinisial Z dan AB di tempat yang berbeda. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Z merupakan warga sipil dan rekan MZ sesama pengedar. Hanya saja AB, adalah bandar tempat mereka mengambil sabu tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 1005,88 gram atau sekitar 1,05 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika saat ekspose mengatakan, tiga orang tersebut merupakan satu jaringan dalam peredaran sabu di Batam. Untuk sabu itu sendiri, berasal dari negara tetangga, Malaysia.

"Mereka ini sudah termasuk pengedar narkotika jaringan internasional, karena barang didapatkan dari Malaysia," ujar Helmy, Rabu (16/3/2016) sore.

Untuk pengungkapan tersebut jelasnya, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Kemudian Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Alhasil, MZ berhasil diamankan lebih dulu.

Dari pemeriksaan terhadap MZ, dibekuk Z yang selalu beroperasi dengannya untuk mengedarkan sabu. Kemudian dikembangkan lagi hingga akhirnya AB turut dibekuk.

"MZ dibekuk di kawasan Sekupang dan diamankan sabu sebanyak 3,17 gram. Sedangkan Z ditangkap di Sagulung dengan bukti 2,71 gran sabu. Sementara dari AB yang juga ditangkap di kawasan Sagulung, diamankan sekitar 1000 gram atau satu kilogram sabu," jelasnya.

Selain sabu yang terdiri dari 8 paket besar dan 12 paket kecil sabu, juga diamankan beberapa unit ponsel untuk komunikasi para pelaku. Kemudian juga diamankan tiga unit timbangan digital serta uang Rp6 juta.

"Delapan paket besar itu didapat setelah membekuk AB. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Udin