Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Dompet di Toko Baju, Pasutri Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 16-03-2016 | 19:07 WIB
IMG_20160316_145739.jpg Honda-Batam
Nyolong dompet di Toko Baju, Pasutri ini didakwa di PN Batam (Foto : Gokliu Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Resi Riansyah dan Nely Agustin, pelaku yang mencuri dompet milik pengunjung salah satu toko baju di Nagoya Hill, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/3/2016) sore.

Kedua terdakwa yang mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) menghadapi persidangan tanpa didampingi penasehat hukum (PH). Keduanya pasrah dan membenarkan semua isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.

Diurai dalam surat dakwaan, Resi dan Nely berkunjug ke Nagoya Hill awalnya untuk membeli sendal. Pada kesempatan yang sama, Nely melihat tas milik seorang pengunjung, Erlina, terbuka dan timbul niat untuk mencuri dompet yang ada di dalam tas tersebut.

"Melihat resleting tas milik korban terbuka, terdakwa Nely langsung menghampiri korban dan mengambil dompet dari dalam tas korban," kata Bani, membacakan surat dakwaannya.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Keduanya diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik, Iman Budi, menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Editor : Udin