Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ohan Suryana Prioritaskan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Lapas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-03-2016 | 16:10 WIB
Ohan-Suryana.jpg Honda-Batam
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana, menegaskan pemberantasan sindikat pengendalian narkoba dari Lapas dan Rutan akan menjadi skala prioritas tugasnya.

"Selain menjalin koordinasi dengan penegak hukum lainnya, ke depan kami akan lebih terbuka dalam penyelidikan‎ mengenai pengendali narkoba yang dilakukan napi di dalam Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri," katanya usai serah terima jabatan di Rupatama Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (16/3/2016). 

Ohan juga mengatakan, dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi secara mendadak serta memberikan akses seluas-luasnya pada pengak hukum lain, dalam melakukan penyelidikan, jika ditemukan napi yang mengendalikan bisnis haram itu dari Lapas.

"Kita lihat saja nanti mudah-mudahan akan kami lakukan perubahan dan kedepan kami akan melakukan pengawasan secara ketat, dengan melakukan sidak bersama secara rutin, atau minimal 1 kali dalam 1 bulan, dengan harapan, pergerakan pengendalian bisnis narkoba oleh terpidana di Lapas dan Rutan akan berkurang," ujarnya.

Ohan juga akan terus mengupayakan keterbukaan dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus narkoba di dalam Lapas dan Rutan sebagaimana amanah dan penegasan Menteri Hukum dan HAM. ‎

Oknum Sipir dan ASN Imigrasi Terlibat "Suap" akan Ditindak Tegas 
Menanggapi oknum pegawai Imigrasi Batam yang ditetapkan tersangka atas penerimaan suap dalam melepaskan WNA Singapura di Batam dan dugaan suap Rp5 juta dalam pelarian narapidana narkoba berinisial Er di Lapas Narkotika di Km 18 Bintan, Ohan mengatakan, kalau terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Hal ini memang tantangan bagi kami selaku pimpinan, dan saat ini, pemeriksaan dan proses hukum pada yang bersangkutan masih terus dilaksanakan, baik di kepolisian maupun di internal Kanwil Hukum dan HAM. Hal ini juga telah kami laporkan ke Dirjen di Jakarta," kata Ohan, yang dulu pernah menjabat Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum HAM Kepri. 

Proses hukum terhadap oknum pegawai Imigrasi di Batam, tambah dia, sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, dan saat ini, seluruh prosesnya masih berjalan. 

"Mengenai sanksi, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diancaman hukuman sesuai dengan UU ASN mencpai 2 tahun 6 bulan, maka akan dilakukan pemecatan," tegasnya.

Tetapi kalau di bawah ancaman hukuman dengan sanksi pemecatan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan berat atau ringanya kesalahaan yang dilakukan.

Editor: Dodo