Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Loloskan UU untuk Batasi Penjualan Rokok
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-03-2016 | 14:56 WIB
rokok_mentol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Parlemen Singapura telah meloloskan pembatasan ketat atas penjualan tembakau untuk mengurangi jumlah perokok.

Mulai tahun 2017, pemilik toko akan dilarang memajang produk tembakau untuk mencegah pembelian yang didorong oleh keinginan mendadak, terutama di kalangan anak muda. Produk itu termasuk rokok, cerutu, dan “ang hoon,” atau lembaran-lembaran daun tembakau.

Menteri Kesehatan Amy Khor mengatakan kepada para anggota parlemen hari Senin bahwa toko yang mengkhususkan diri menjual produk tembakau akan dikecualikan, asalkan produk yang dijual tidak terlihat dari luar.

Sebagian anggota parlemen telah menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mengurangi tingkat merokok di negara-kota itu, termasuk menaikkan usia minimum dari 18 ke 21 tahun untuk secara legal bisa membeli rokok, dan menambah jumlah tempat yang ditunjuk sebagai zona larangan merokok.

Sumber: VOA
Editor: Dodo