Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pinjam Motor Kawan, Perempuan Pekerja Malam Ini Malah Berhadapan dengan Hukum
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-03-2016 | 14:44 WIB
kapolsek-batam-kota-abp.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain dua pelaku pencurian sepeda motor yang dilimpahkan Polsek Lubukbaja, Yg dan Af, seorang wanita berinisial ES, juga harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Berbeda kisah, wanita yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam ini, tidak mengetahui sama sekali sepeda motor mereka Suzuki Satria FU yang ia pinjam dari temannya, ternyata hasil curian.

Parahnya, yang memergokinya juga pemilik kendaraan tersebut, saat ia memarkirkannya di parkiran Morning Bakery, Batam Center, Selasa (15/3/2016).

Keterangan Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi Purnomo, pemilik kendaraan itu langsung membawa ES serta sepeda motor ke Polsek Lubukbaja. Namun kembali diserahkan ke Polsek Batam Kota, seperti dua pelaku sebelumnya, Selasa malam.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ES menceritakan kalau dirinya hanya meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh tamunya pada Senin (14/3/2016) malam. Dengan murah hati, temannya tersebut langsung meminjamkan dan mengatakan terserah kapan mau dikembalikan.

"Pengakuannya saat diperiksa, dia tidak mengetahui sama sekali kalau motor itu hasil curian. Namun saat ini masih terus kita kembangkan untuk membuktikannya. Sementara ini, ia dijerat pasal 480 KUHP, tentang penadah barang hasil curian," pungkas Arif.

Editor: Dodo