Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk Polisi Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-03-2016 | 13:54 WIB
curanmor-fu-baja.jpg Honda-Batam
Yg dan Af, dua pelaku pencurian dan penadah sepeda motor beserta barang bukti saat hendak dilimpahkan ke Polsek Batam Kota. (foto : istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yg (20) dan Af (19), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mencuri dan menjadi penadah satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

Untuk kedua pelaku, diamankan oleh Polsek Lubukbaja. Namun dilimpahkan ke Polsek Batam Kota untuk proses selanjutnya. "Laporan kehilangan berada di Batam Kota, makanya proses selanjutnya kita limpahkan ke sana," ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, pada BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2016) siang.

Terpisah, Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi Purnomo, mengatakan, terungkapnya pencurian itu, berawal saat Af mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Penuin, Sabtu (12/3/2016) malam. Tidak disangka-sangka, ternyata pemilik motor mengenali sepeda motornya.

"Pemilik motor atau korban ini langsung membuntuti dan kemudian menangkap Af. Setelah menangkap Af, langsung diserahkan ke Polsek Lubukbaja. Karena laporannya ada di polsek kita, makanya dilimpahkan ke Polsek Batam Kota," ujar Arif, Rabu (16/3/2016) siang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Af mengaku bahwa Yg- yang mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian ia menukarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya dengan Suzuki Satria FU hasil curian tersebut.

Dari keterangan Af tersebut, Polsek Lubukbaja langsung melakukan pengembangan, dan menangkap Yg di rumahnya, kawasan Punggur. Kemudian baru dilimpahkan ke Polsek Batam Kota.

"Pemeriksaan yang dilakukan, yang mencurinya adalah YG. Kemudian motor itu diberikan pada Af untuk ditukar dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR," jelas Arif.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Untuk Yg, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian degan pemberatan. Sementara Af dijerat Pasal 480 KUHP, tentang penadah barang hasil curian.

"Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU, serta Yamaha Vega ZR, yang ditukarkan penadah untuk dipakai si pencuri," pungkasnya.
 
Editor: Dodo