Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Perkara Wardiaman Zebua Disidangkan di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 16-03-2016 | 13:00 WIB
wardiaman-limpah.jpg Honda-Batam
Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuhan Dian Milenia Afiefa saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuhan Dian Milenia Afiefa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Disebut, perkara dengan nomor register 175/Pid.B/2016/PN BTM itu akan disidangkan pekan depan.

Bani Immanuel Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, menuturkan, belum mengetahui pasti jadwal persidangan terdakwa Wardiaman Zebu. Tetapi, ia mengaku mendapat informasi, perkara Wardiaman Zebua yang sudah dilimpahkan dua minggu lalu akan disidangkan pada Senin, pekan depan.

"Informasinya sidang terdakwa Wardiaman Zebua digelar hari Senin (21/3/2016)," kata Jaksa Bani, Rabu (16/3/2016) siang di Kantor Kejari Batam.

Dikatakan Bani, setelah berkas perkara dilimpah ke PN Batam, pihaknya sudah siap bersidang untuk membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa Wardiaman Zebua.

Informasi yang diperoleh, Ketua PN Batam telah menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara Wardiaman Zebua. Mereka, Zulkifli sebagai Ketua Majelis, Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny sebagai anggota.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Wardiaman Zebua telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penuntut Umum mengaku siap membuktikan materi dakwaan di persidangan.

 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menyampaikan, pelimpahan berkas perkara Wardiaman Zebua dilakukan, Senin kemarin. Menyusul surat dakwaan telah disusun setelah berkas pemeriksaan dari penyidik dinyatakan lengkap alias P21, beberapa hari lalu.

"Berkasnya sudah saya limpah ke PN, kemarin," ujar Bani, Selasa (8/3/2016) pagi.

Pelimpahan berkas perkara Wardiaman Zebua ke PN Batam dibenarkan Panitera Muda Pidana, Siti Fatimah. Ia berujar, berkas tersebut segera diregister dalam persidangan pidana.

"Berkas perkara diregiater dulu. Setelah ada penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, perkara langsung disidangkan," katanya.
 
Editor: Dodo