Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Trio Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, JPU Hadirkan 3 Saksi Penangkap
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-03-2016 | 19:32 WIB
IMG-20160315-WA001.jpg Honda-Batam
Trio pengedar sabu jaringan Malaysia ini didakwa di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Junaidi Zakaria alias Iwan alias Sakuna, Widiya dan Nur Cholis, terdakwa pemilik sabu sebanyak 619 gram didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/3/2016) sore. Selain pemilik, ketiga terdakwa merupakan pengedar sabu jaringan Malaysia.

Dalama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menghadirkan tiga saksi penangkap, anggota BNNP Kepri. Ketiga saksi mengaku berhasil menangkap terdakwa berkat informasi dari masyarakat.

Dikatakan saksi Riki, sekitar bulan Oktober 2015, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar KFC Botania, Batam Center. Informasi dari masyarakat itu, kata dia cukup jelas lantaran disebutkan ciri-ciri yang akan melakukan transaksi.

"Informasi yang kami terima, akan ada seorang wanita berbadan gemuk, rambut sebahu, menggunakan motor metic melakukan transaksi sabu di sekitar KFC Botania. Kami lansung turun ke lokasi, dan berhasil menangkap terdakwa Widiya," kata Riki.

Dari tangan Widiya, kata saksi, ditemukan sabu satu paket seberat 101 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Widiya mengaku sabu itu didapat dari suaminya terdakwa Junaidi Zakari.

"Hasil pengakuan Widiya, kami berhasil menangkap Junaidi di rumahnya, Perumahan Botania Garden Cluster Tulip Blok D8 nomor 2 RT02/RW03 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota," ujarnya.

Tak sampai di situ, Junaidi juga bernyanyi. Ia mengakui sabu tersebut didapat dari Nur Cholis. Dimana, ia dan Nur Cholis mendapat sabu tersebut dari seorang warga asal Aceh di Malaysia.

Untuk menangkap Nur Cholis, sambung saksi, mereka melakukan pancingan berpura-pura akan membeli sabu dan janji ketemu di sekitar Mustafa Plaza. Saat itu, dari tangan Nur Cholis tidak ditemukan adanya sabu, tetapi kunci mobil Avaza.

Antara petugas BNNP Kepri dengan Nur Cholis sempat terjadi perdebatan alot. Akhirnya, Nur Cholis menyerah dan mengakui ada sabu di dalam mobilnya.

"Hasil pengeledahan mobil terdakwa Nur Cholis, kami temukan sabu seberat 618 gram dan satu timbangan digital," jelas saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Muhammad Chandra dan Egi Novita menunda sidang sampai satu minggu. Majelis memerintahkam JPU untuk menghadirkan saksi lainnya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Editor: Udin