Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Masterplan Pengembangan Pariwisata Anambas Dituntut 2-3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-03-2016 | 19:13 WIB
IMG_20160315_172026.jpg Honda-Batam
JPU tuntut 2-3 Penjara, dua terdakwa korupsi masterplan pengembangan Pariwisata Kabupaten Anambas ini (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pembuatan masterplan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012, masing-masing mantan Kepala Dinas Pariwisata Anambas Raja Ishak dan  Dewi Khuraisin dituntut hukuman selama 2-3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (15/3/2016)‎.

Dalam tuntutannya, JPU David Simbolon SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider dan pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Atas perbuatannya, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Raja Ishak dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar JPU

Sedangkan untuk terdakwa Dewi Khuraisin dituntut dengan hukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta.

Apabila dalam jangka waktu sebulan terdakwa tidak dapat mengantinya, maka harta benda terdakwa disita oleh negara dan apabila tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, kendati demikian Abdulah Siregar SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH, LLM bersama Jonni Gultom SH dan Linda Wati SH menutup persidangan sampai satu minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum kedua terdakwa.

‎Dalam dakwaan JPU dinyatakan, Raja Ishak bersama rekannya Dewi Khuraisin selaku konsultan proyek pembuatan masterplan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012, telah menikmati dana sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,092 miliar.

Selain itu dalam uraian dakwaan JPU juga dijelaskan, terdakwa Raja Ishak selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani surat perjanjian senilai Rp1.092.455.000 yang lebih besar dari HPS (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp1.089.800.0000 sehingga bertentangan.

Dalam pelaksanaannya, Raja Ishak juga dinyatakan mengarahkan Dewi Khuraisin untuk  meminimalisasikan penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam pengadaan proyek masterplan kegiatan pariwisata, yang bertujuan untuk menekan pengeluaran biaya.

Proyek dilaksanakan Dewi Khuraisin dengan menggunakan PT Aria Ripta Sarana miliknya, untuk mengelabui dan seolah-olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam kegiatan itu.

Namun dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak sesuai kontrak yang dibuat, dan bahkan hampir sekitar 98 persen tidak benar terhadap ahli-ahli yang mereka sampaikan dalam masterplan bidang kepariwisataan dimaksud, sehingga merugikan negara Rp1,089 miliar.

Editor: Udin