Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peran Terdakwa Tejo Terungkap Soal Kepemilikan 3 Kg Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-03-2016 | 18:37 WIB
IMG_20160315_151440.jpg Honda-Batam
Saksi Kurniati saat diambil sumpahnya di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peranan terdakwa Tejo Baskoro alias Jek atas kepemilikan sabu seberat 3,032 Kilogram yang ditemukan anggota BNN Pusat dari tangan Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi, mulai terungkap. Kendati ia selalu bekelit, namun kesaksian Kurniawati di persidangan tak bisa dibantah terdakwa Tejo.

Diterangkan Kurniawati pada persidangan, Selasa (15/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pertama ke Batam dari Surabaya, lantaran disuruh dan dibiayai terdakwa. Memang, pada awalnya tidak disuruh untuk mengambil sabu dari seorang bernama Ko Rudi (DPO), hanya saja disuruh untuk mengecek jadwal keberangkatan kapal Pelni dari Batam ke Jakarta dan pesawat dari Hang Nadim.

Setelah perintah itu dijalankan saksi, terdakwa Tejo kembali menghubunginya dari balik jeruji Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo untuk menemui Sri Ummi, yang sudah lebih dulu berada di Batam.

"Setelah ketemu Sri Ummi, kami disuruh lagi menemui Ko Rudi untuk mengambil barang titipan berupa speaker aktif di daerah Nagoya," kata Kurniawati.

Speaker Aktif itu belakangan diketahui berisi sabu seberat 3,032 Kg. Dimana, Ko Rudi berpesan agar barang tersebut dijaga, lantaran nilainya sangat berharga.

"Saat terima barang dari Ko Rudi, saya telepon Tejo. Dia (Tejo) nyuruh agar kami terima dan bawa ke Surabaya," kata saksi lagi.

Sebelum barang haram itu dibawa ke Surabaya, Kurniawati dan Sri Ummi ditangkap anggota BNN Pusat di lokasi Top 100 Sei Jodoh. Keduanya kala itu akan mengambil uang dari ATM yang telah ditransfer terdakwa Tejo.

"Total uang yang ditrasnfer Tejo sekitar Rp17 juta," katanya.

Dari keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo kembali mempertegas keterlibatan terdakwa Tejo atas sabu tersebut. Menurut saksi, selain menyuruh dan mengupah, terdakwa juga yang mengetahui kemana akan diserahkan sabu tersebut.

"Saya tahunya, sabu itu dibawa ke Surabaya. Siapa nanti yang terima di Surabaya, menunggu arahan dari Tejo," kata dia.

Keterangan saksi dalam persidangan dibenarkan terdakwa Tejo. Ia tak lagi membantah sepeti persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menunda sidang sampai dengan Kamis (17/3/2016). Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan dan Majelis Hakim akan memeriksa terdakwa.

Editor : Udin