Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Lingga Dilarang ke Luar Kota Tanpa Izin Bupati
Oleh : Nur Jali
Senin | 14-03-2016 | 13:57 WIB
alias-wello-dilantik.jpg Honda-Batam
Bupati Lingga Alias Wello.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga dilarang keluar daerah bila tidak mengantongi izin dari Bupati. Hal ini dilakukan karena banyaknya staf di beberapa SKPD yang keluar daerah, sehingga membuat anggaran untuk SPPD membengkak pada tahun-tahun sebelumnya dan hal tersebut sangat bertentangan dengan visi misi dari Bupati Lingga.

Bupati Lingga Alias Wello mengatakan sebelumnya hal ini sudah beberapa kali disampaikan melalui pertemuan-pertemuan dengan Kepala SKPD, namun meskipun saat ini beberapa Kepala SKPD sudah mulai ada yang menuruti, tapi kenyataannya di bawah beberapa staf malah melanggar aturan tersebut.

"Visi misi bupati adalah melakukan efisiensi anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak, dan mengurangi perjalanan dinas yang tidak penting, namun kenyataannya masih banyak staf yang keluar tanpa izin," kata Alias Wello, Senin (14/03/16).

Selain itu, dia pada tahun ini menargetkan agar Lingga mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP, karena selama Kabupaten Lingga berdiri belum pernah mendapatkan predikat tersebut, artinya anggaran di APBD tidak terkelola secara maksimal dan banyak perjalanan dinas yang tidak sewajarnya.

"Sekarang kita sedang menyusun bagaimana agar staf di setiap SKPD juga tidak melakukan perjalanan dinas di luar dari visi misi yang disampaikan bupati," ungkapnya.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan tidak ada lagi ASN yang keluar dari kantor tanpa izin dari Bupati atau Wakil Bupati Lingga, apalagi sampai keluar daerah.

Editor: Dodo