Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Terapkan Kebijakan Disiplin Kerja
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 13-03-2016 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai menerapkan kebijakan disiplin kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya.

Penerapan disiplin kerja dilakukan karena PNS di Anambas banyaknya PNS yang melanggar aturan atau kurang bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.

Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kepulauan AnambAS Dra Linda Maryati mengatakan,pihaknya telah memegang data daftar 20 pegawai yang akan diberikan sanski. Sanski itu berupa dari yang paling ringan hingga terberat (pemecatan).

"Data itu kita peroleh hasil monitoring dan evaluasi adanya laporan dari pegawai yang lain. Sanski nya sesuai dengan aturan,baik ringan maupun hingga terberat sampai dengan pemecatan,tetapi semuanya sesuai prosedur," katanya Minggu (13/3/2016).

Linda menambahkan pihaknya telah berkomitmen agar tidak tebang pilih dalam menerapkan kedisiplinan bekerja, kinerja yang baik adalah prioritas utama.Sanski secara berjenjang satu atau dua kali hingga pemecatan pun telah disiapkan. Namun,PNS itu memiliki hak dan kewajiban yang mesti dipahami.

"Yang dilihat saat ini kinerjanya,kita tak pandang bulu tidak ada lagi namanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.Kalau Tunjangan Kesejahteraan (Kesra) itu bukanlah hak, namun diberikan jika daerah itu mampu. Semua pasti bisa melakukan kesalahan namun harus siap bertanggung jawab," tegasnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kadisperindagkop itu menjelaskan,penerapan sanski bukan semata mata langsung menindak tegas dengan sanski berat (pemecatan),namun diberikan secara berjenjang mulai dari teguran, peringatan hingga pemberhentian.

"Pemberian sanksi itu sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, jika ini tidak diterapkan akan menjadi penyakit yang akan menular kepada yang lain." jelasnya.

Linda melanjutkan , ada Perbup yang mengatur mengenai sanski tersebut dimulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.

Editor : Surya