Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingat ... Mulai Selasa Depan Parkir Kendaraan di Sembarang Tempat di Tanjungpinang Digembok
Oleh : Roland Aritonang
Minggu | 13-03-2016 | 12:21 WIB
Parkir digembok.jpg Honda-Batam
Ilustrasi 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika  (Dishubkominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mulai Selasa, 15 Maret 2016 lusa, akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat di Tanjungpinang.

Kepala Dishubkominfo Pemko Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh masyarakat tanpa pandang buluh apabila memarkirkan kendaraanya di area yang tidak di perbolehkan zona larangan parkir.

"Ya Kami akan menindak tegas dan secara langsung bagi pengguna kendaraan baik roda maupun roda empat di seluruh kawasan zona larangan parkir di Kota Tanjungpinang,", ujarnya  saat dikonfirmasi melalui ponselnya Sabtu (12/3/2016).

Wan menegaskan,  bagi pengguna kendaraan yang parkir di sembarang tempat akan ditindak tegas dengan cara kendaraannya digembok baik roda dua maupun roda empat. Sebab, banyak sekali kendaraan di Kota Tanjungpinang yang diparkir di sembarang tempat sehinga menyebabkan kemacetan. Padahal tempat itu sudah ada rambu zona larangan parkir. 

"Contohnya saja kita lihat  seperti di Jalan merdeka dan juga Jalan Basuki Rahmat banyak sekali kendaraan yang terpakir sembarangan yang seperti itu , yang akan digembok dan giring satlantas Polres Tanjungpinang," katanya

Pihaknya berharap dengan adanya peraturan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang nakal tersebut.

"Saya berharap dengan peraturan seperti ini masyarakat bisa lebih teratur dalam memarkirkan kendaraannya," tegas Kepala Dishubkominfo Pemko Tanjungpinang.

Editor: Surya