Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beginilah Modus Berjudi Gelper di The Red Zone dan City Hunter
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-03-2016 | 17:06 WIB
Screenshot_2016-03-11-06-24-36_(1).jpg Honda-Batam
Beginilah modus transaksi judi dalam bisnis Gelper di Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain modus mengantongi izin gelanggang permain (Gelper) yang dikeluarkan Kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Gustian Riau, para pelaku bisnis gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang. 

Rokok dan handphone hingga kupon berhadiah sepeda motor, merupakan kamoflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi  Gelper The Red Zone dan City Hunter, Nagoya Batam. 

Ratusan mesin perjudian yang berada di gedung kurang lebih berukuran setengah hektar itu menjerit keras sesuai ciri khas masing-masing.  Seakan seluruhnya melambai-lambai memanggil minta disentuh, mirip dengan wanita penjajah seks yang ada di pusat perbelanjaan Batam tersebut.


Mana yang seksi dia akan diduduki dan dikangkangi hingga berjam - jam lamanya oleh para pengunjung yang ketagihan memainkan jemari yang lentik berharap untung walapun pada kenyataannya setiap hari buntung karena jutaan rupiah mengalir deras dari sakunya kedalam mesin. 

Para pelaku bisnis berbau judi itu tidak masuk dari pintu utama ruko, melainkan dari sisi belakang, agar langkah mereka tidak diketahui umum. Tapi, kalau untuk aparat penegak hukum, sudah tahu modus itu. Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303. 

Siapa saja yang ke ruko tersebut selain pemegang saham? Adalah mereka para pekerja yang bertugas untuk mengantar hadiah seperti rokok yang ditukarkan para pemain yang tengah hoki. Rokok perslop yang diperoleh, ditukar kembali dengan uang Republik Indonesia. Ciri-ciri mereka menggunakan tas ransel atau tas sandang. 

Editor: Dardani