Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembayaran THR, Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Oleh : hendra zaimi/ sn
Senin | 15-08-2011 | 16:47 WIB
thr_.png Honda-Batam

Ilustrasi: Pekerja lapangan yang sedang bekerja  berhak mendapatkan THR Keagamaan.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan kepada setiap perusahaan di Kota Batam untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah (H-7).

Pemberitahuan tentang pembayaran THR sudah diedarkan pihak Disnaker kepada seluruh perusahaan di
Batam per tanggal 3 Agustus 2011, sesuai dengan acuan dari peraturan Kementerian Tenaga Kerja No.Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja perusahaan.

"Perusahaan wajib bayarkan THR paling lambat H-7," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti kepada wartawan di Batam Center, Senin 15 Agustus 2011.

Rudi menambahkan, selain soal waktu pembayaran, dijelaskan juga secara tegas dalam surat edaran itu tentang siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan THR. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib diberikan THR keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing. "Pekerja yang bekerja selama tiga bulan terus-menerus wajib mendapatkan THR," terang Rudi.

Ada empat jenis THR Keagamaan yang diatur dalam Permennaker tersebut. Pertama, THR Idul Fitri, diberikan kepada yang beragama Islam. Kedua, THR Natal, diberikan kepada pekerja yang beragama
Katolik dan Protestan. Ketiga, THR Nyepi, diberikan kepada pekerja yang bergama Hindu. Keempat,
THR Waisak, diberikan bagi pekerja yang beragama Budha.

"THR-nya disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Seperti perayaan Idul Fitri ini, pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan hak mereka mendapatkan THR," ungkapnya.