Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Motor Kawan, Pria Ini Dibekuk Polisi di Nagoya
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 09-03-2016 | 16:18 WIB
penggelap-motor-fu.jpg Honda-Batam
RR, pelaku penggelapan motor saat ditahan di Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - RR (21) ditangkap anggota Polsek Lubukbaja, setelah menyaksikan gerhana matahari di bilangan Nagoya. Pria bertato di bagian lengan kanan dan kiri ini merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik Indro Sidahuruk, warga Perumahan Genta Pos, Blok Cb nomor 17, Batuaji. 

Ketika ditangkap, RR sedang bersembunyi di salah satu wisma sekitar wilayah Nagoya. Polisi tanpa kesulitan langsung membekuk pelaku dan menyerahkan ke Polsek Batuaji. 

"Tadi habis lihat gerhana, terus pulangnya ditangkap polisi. Lalu saya dibawa ke sini, (Polsek Batuaji, red),"kata RR, Rabu (9/3/2016). 

RR dilaporkan Indro pada Selasa, (1/3/2016) lalu, setelah, sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi BP 6449 FF miliknya dibawa kabur dan tak juga dikembalikan. Dikatakannya, pada pertengahan Februari lalu, ia meminjan sepeda motor milik temanya Indro di pasar seken Aviari, Batuaji dengan alasan membeli nasi ke warung makan.

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, ia langsung kabur ke wilayah Teluk Bakau, Nongsa tempat tinggal orangtua pelaku. "Uang saya kurang Rp 4000 jadi saya belinya di Nagoya,"kilah pelaku. 

Sekitar hampir 2 minggu, pelaku tak kunjung juga mengembalikan sepeda motor pinjamannya. Malah ia menggunakan untuk berwisata ke beberapa daerah dan juga digunakan untuk mengantaekan Wulan, adiknya yang bekerja di Nagoya. 

"Saya tau sudah dilaporkan polisi, jadi saya takut kembalikan motor," ucap RR. 

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M. Said mengatakan, pelaku ditangkap buah kerja sama Polsek Batuaji dan Polsek Lubukbaja. Kini, pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku dikenakan pasal penggelapan sepeda motor," kata M. Said singkat. 

Editor: Dodo