Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihukum 15 Tahun Penjara, Lesman Bolas Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-03-2016 | 16:22 WIB
IMG_20160307_153343.jpg Honda-Batam
Inilah Lesman Bolas terdakwa pemilik 12,460 gram ganja. (Foto: Gokli Nanggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lesman Bolas Mentri Siregar, satu dari dua terdakwa pemilik 12, 460 Kilogram (Kg) Ganja Kering dihukum 15 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didampingi penasehat hukum (PH) Bernat Uli Nababan menyatakan banding atas putusan itu, Senin (7/3/2016) sore.

Majelis Hakim Wahyu Praseryo Wibowo, Endi Nurindra dan Jasael, menyatakan sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 15 Tahun penjara, dipotong selama berada di dalam kurungan," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan itu, Bernat Uli Nababan menyatakan banding. Sementata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad masih pikir-pikir. "Kami nyatakan banding yang mulia," ujar Bernat Uli.

Sebelumnya, Empat saksi, anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang Batam itu menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Supardi di lokasi Pelabuhan Beton Sekupang. Saat itu, terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lagi membawa koper warna hitam merek Polo menuju pintu ke luar.

"Pertama kami tanya tas itu milik siapa. Terdakwa Supriadi bilang milik kawannya. Kita tunggu sampai beberapa lama tapi pemilik tak tak nampak, akhirnya kami buka isinya ada 13 bata daun ganja kering," kata salah satu saksi.

Setelah satu hari terdakwa Supriadi ditangkap, anggota KKP Sekupang pun melakukan pengembangan. Diketahui, penerima belasan kilogram ganja kering itu yakni terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar. "Terdakwa Lesman akhirnya kami tangkap hasil pengembangan," ujar saksi.

Keterangan empat saksi tersebut dibantah terdakwa, terutama Lesman. Menurutnya, ia langsung sebelum menerima ganja itu. "Saya belum terima ganja itu. Begitu saya lihat Supardi turun dari taksi, polisi langsung tangkap saya," kata dia.

Kendati dibantah, saksi menyatakan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas perbuatannya kedua terdakwa diamcam pidana pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi terdakwa minimal 5 Tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani