Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelit, Penyelundup Burung Bikin Majelis Hakim Berang
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-03-2016 | 15:41 WIB
IMG_20160307_140923 (1).jpg Honda-Batam
Slamet dan Totok, duo penyelundup burung saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Slamet Adi Bin Haryono dan Totok Rudianto, terdakwa yang menyelundupkan burung Murai Batu dari Malaysia ke Batam berkelit saat diperiksa di persidangan. Kedua terdakwa saling lempar kesalahan dan menyebut beberapa nama yang tidal muncul dalam dakwaan, Senin (7/3/2016) sore.

Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Iman Budi, berang terhadap kedua terdakwa. Pasalnya, keduanya memberikan keterangan yang tidak sinkron, bahkan terkesan saling lempar kesalahan.

"Sama-sama penyelundup burung pun masih bohong. Jujur saja, tak usah lempar kesalahan sama orang lain," kata Hakim Vera, lantaran kedua terdakwa sama-sama berkelit.

Dikatakan Slamet, sebelum tertangkap, ia sudah tiga kali berhasil menyelundupkan burung dari Malaysia ke Batam. Burung selundupan itu semuanya diserahkan kepada Toto, sebelum dikirim lagi ke Surabaya.

"Saya dapat upah Rp3 juta. Yang atur di Malaysia namanya Bagong. Yang terima di Batam, saudara Toto," jelas Slamet.

Bagong, kata Slamet, sebelum menyuruh membawa burung dari Malaysia sudah komunikasi duluan dengan Toto. Ia juga mengaku hanya orang yang membawa dari Malaysia ke Batam.

Sementara Toto mengaku, hanya menerima burung tersebut di Batam. Setelah burung diterima, barulah dia transfer uangnya kepada Bagong.

"Saya di Batam hanya merawat sementara aja sebelum dikirim ke Surabaya sama Pak Hamzah," kata dia.

Kendati kedua terdakwa berkelit, ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan soal penyelundupan burung dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, burung tersebut di masukkan ke dalam tas travel bag yang telah dimodifikasi.

Pengiriman biasanya menggunakan Kapal terakhir dari Malaysia tujuan Batam. Selain pelabuhan Harbourbay Batuampar, para penyelundup burung itu juga kerap menggunalan pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Lainnya, burung itu dikirim ke Surabaya melalui Kargo Bandara. Pengiriman selalu mulus karena terdakwa Toto salah satu karyawan di bagian kargo.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana pasal 31 ayat (1), Jo pasal 5 huruf A, C UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP‎.

Editor: Dardani