Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru SD di Bintan Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Muridnya
Oleh : Harjo
Sabtu | 05-03-2016 | 15:10 WIB
guru-cabul-bintan.jpg Honda-Batam
Ns saat dimintai keterangan penyidik Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang guru di SDN 002 Kecamatan Toapaya, Bintan, berinisial Ns ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (4/3/2016). Ns ditangkap di sebuah kedai kopi Tanjungpinang karena diduga telah mencabuli muridnya sendiri, sebut saja Kuncup, yang masih duduk di bangku kelas dua SD.

Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, Kasat Reskrim Polres Bintan menyampaikan guru SD tersebut ditangkap setelah orangtua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Mapolres Bintan pada Kamis (3/3/2016).

"Setelah orangtua korban mendaparkan cerita dari korban dan tidak menerima perbuatan tersangka mereka langsung melaporkan permasalahan yang menimpa dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka langsung ditangkap," ungkap Arya.

Dari hasil pemeriksaan awal dari korban dan tersangka, diketahui perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka sudah berulang-ulang pada Januari dan Februari 2016. Perbuatan cabul sendiri dilakukan di dalam ruang kelas saat jam belajar.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, saat di dalam kelas korban disuruh membaca buku dalam posisi dibpangkuboleh tersangka. Saat korban di pangkuan guru bejat tersebut, tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut.

"Tersangka meraba alat kemaluan korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang di ruang kelas atau saat tersangka mengajar korban yang tidak lain adalah muridnya sendir," ujar Arya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Dodo