Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Obral Izin Tambang Selama Pj Bupati Lingga, Edi Irawan Ngaku Kecolongan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-03-2016 | 11:43 WIB
edi.jpg Honda-Batam
Mantan Pj Bupati Lingga, Edi Irawan (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Irawan yang terkesan mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama dirinya Penjabat Bupati Lingga malah mengaku kecolongan, atas surat yang disodorkan staf dan kepala SKPD.


"Ceritanya sudah sampai kemana-mana ya, saya juga tidak tahu ni, dan kecolongan dengan hal ini, karena‎ saat itu banyak yang harus saya tanda-tangani," ujar Edi Irawan beralasan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Untuk melakukan evaluasi, benar tidaknya ada 20 IUP yang ditandatanganinya, Edi mengaku sedang berusaha menghubungi salah seorang pejabat di Lingga Dewi, untuk menanyakan 20 IUP yang ia obral.

"Saya dari semalam sedang menghubungi Bu Dewi ini, untuk menanyakan masalah IUP itu. Tapi sampai saat ini belum bisa," jelas Edi beralibi.

Disisi lain, Edi Irawan juga mengakui, kalau IUP yang dikeluarkan selama dirinya menjabat sebagai Pj Bupati di Lingga, ada puluhan. Namun sebagian menurut-nya, merupakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan bukan merupakan IUP baru, dibidang tambang Bauksit, Timah maupun Pertambangan Pasir.

Sebelumnya, Selama Pj Bupati Daek Lingga dijabat Edi Irawan, terdapat 23 surat rekomendasi untuk perizinan investasi perusahaan tambang dan perkebunan di tahun 2015 yang ia obral.

Tragisnya, pengeluaran IUP Pertambangan Bauksit, Timah dan Pasir dalam 6 bulan itu, diduga dikeluarkan tidak sesuai kewenangan Bupati maupun Penjabat Bupati.

Dari 23 surat tersebut, tiga surat dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan 20 surat dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga saat itu.

Bahkan, salah satu sumber yang memberikan data 23 Perusahaan tambang tersebut mengatakan, beberapa nomor surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan Penjabat Bupati Lingga saat itu Edi Irawan, ada yang tidak melalui biro hukum, dan ditemukan ada surat yang penomorannya sama.

"Kalau diteliti dengan benar, surat keputusan itu juga ada yang penomorannya sama. Misalnya di PT. Sumatra .... dengan nomor ....01/KPTS/VIII/2015 sama dengan PT. Pasir ....., ini menandakan surat ini jelas melanggar hukum," ungkap sumber tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada bulan Januari 2015 yang kala itu masih dijabat Bupati Lingga Daria sampai bulan Agustus dan September 2015 yang saat itu dijabat oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.

"Aneh saja dalam UU No 23 tahun 2014, Pj Bupati tidak boleh memperpanjang izin apalagi mencabut izin, tapi dari 23 perusahaan tersebut ada yang izinnya dicabut oleh Pj Bupati Bupati Lingga, yaitu PT. Supreme ....," jelas sumber lagi.

Menanggapi temuan surat tersebut, Anggota DPRD Lingga Agus Norman yang juga Pansus pertambangan dan Investasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Namun Pansus belum dapat menyimpulkan, apakah Surat Keputusan Rekomendasi tersebut legal atau tidak secara aturan yang berlaku. Sehingga untuk meutuskan hal itu, legislatif akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah.

"Dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 02 tahun 2014 tentang Minerba, ini memang ada kekeliruan. Tapi kita harus evaluasi dulu, kita tidak bisa langsung menjustifikasi masalah ini. Artinya kita akan upayakan untuk diperbaiki, tapi kalau tidak bisa, kita serahkan ke aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Editor: Udin