Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Polres Bintan

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut SP3 Hengky Suryawan Menyalahi Aturan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 04-03-2016 | 19:02 WIB
IMG_20160304_100315.jpg Honda-Batam
Proses sidang Praperadilan Polres Bintan di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Praperadilan Polres Bintan yang diajukan Haryadi Alias Acok atas penerbitan Surat Penghentian Peyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resor Bintan atas terlapornya Hengky Suryawan, memasuki agenda mendengar keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda, SH MH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum'at (4/3/2016).

Saksi Ahli Hukum Pidana Chairul Huda yang merupakan staf ahli Kapolri ‎mengatakan, segala sesuatu yang telah dilimpahkan ke Penuntut Umum, walaupun berkas tersebut telah dikembalikan berulang kali dikarenakan masih adanya kekurangan dalam penyidikan, namun pihak penyidik dalam hal ini diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang digariskan Jaksa Penuntut Umum.

"Memeriksa sah atau tidak sahnya suatu berkas penyidik, ukuranya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap. Sepanjang penuntut umum menyatakan tidak lengkap , itu boleh saja dilengkapi. Dari segi hukum, tidak ada limitasi berkas yang akan dilengkapi, sampai berkas itu lengkap atau P21," ujar Chairul.

Dalam persidangan Praperadilan itu, Choirul juga mengatakan, salah satu pertimbangan penyidik mengehentikan kasus ini, ‎merupakan surat keterangan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Polri dan Mahkamah Agung.

"Meskipun sudah disepakati oleh masing-masing pihak, Undang-Undang Hukum Pidana harus tetap dilaksanakan, apalagi melangkahi amanat yang ada di KUHP, sekaligus dalam hal ini, adanya hasil rekomendasi dari roasidik bareskrim Mabes Polri yang melampaui kewenangannya dan mengabaikan KUHP ," katanya

Mengenai akta jual beli antara penjual dan pembeli dan mengetahui adanya aset perseroan berupa 39 bidang tanah seluas kurang lebih 72,22 hektar, dan pembeli juga menyatakan telah menerima dengan baik dan tidak akan mempersalahkan hal tersebut dan bersedia menanggung segala permasalahan yang terjadi di kemudian hari, menurutnya harus melalui kajian terlebih dahulu.

"Dalam konteks ini, kita melihat dulu latar belakang sebelum pengikatan akta pengikatan jual beli itu, tidak bisa berdasarkan akta pengikatan jual beli tersebut dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. Kerena kita harus mendalami terlebih dahulu latar belakang pengikatan jual beli antara pembeli dan penjual," ungkapnya.

Atas Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana tersebut, Hakim Tunggal Jupriyadi SH yang didampingi  oleh Panitera Pengganti Marni Hafti menunda persidangan dengan agenda mendengarkan Saksi Ahli berikutnya. ‎

Diluar persidangan, Choirul juga memaparkan, hasil rekomendasi dari roasidik bareskrim Mabes Polri ‎yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidik (SP3) terhadap tersangka Hengky Suryawan sudah menyalahi aturan.

"Pemberhentian penyidikan ini bukan dari penyidiknya, tetapi hasil rekomendasi roasidik bareskrim Mabes Polri, yang menentukan untuk tidak dilanjutkan. Sedangkan gelar perkara roasidik berskrim mabes adalah untuk menentukan apakah penyidik sudah menentukan langkah-langkah proses penyidikan udah tepat atau belum," tutupnya

Editor: Udin