Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Kapal Ikan Asing Divonis Dua Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 04-03-2016 | 14:23 WIB
vonis-soleh.jpg Honda-Batam
Solehudin Sintinjak meninggalkan ruang sidang usai divonis 2 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Solehudin Sintinjak selaku Nahkoda Kapal KM.PPF 609 yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia  divonis 2 tahun penjara terhadap dirinya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH berserta anggota H. Agus Susanto, dan Drs. Ichsan Suwanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (4/3/2016)

Dalam putusannya, Dame menyatakan terdakwa Solehudin terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan primer dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

‎"Kami Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah, sebagaimana dalam dawaan primer atau pertaman dan di hukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dame. 

‎Atas putusan ini, terdakwa Solehudin yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama  3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Solehudin merupakan nahkoda Kapal Penangkap Ikan Asing yang menangkap ikan di Perairan Indonesia pada posisi 03‎0 13'18" LU 100 0 25'113"BT dengan menggunakan kapal KM.PPF 609 sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat (18/12/2015) lalu. 

Terdakwa yang bertolak dari Malaysia ke perairan laut Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring trawl dengan panjang kurang lebih 19 meter, tali panjang 120 meter yang diberi papan pembuka mulut jaring yang dipasang pada tiang ring yang terpasang pada kedua sisi kapal.

Pada mulut jaring pada bagian bawah terdapat besi yang berfungsi untuk mengangkat lumpur pada saat jaring ditarik dan dengan menggunakan kecapatan kapal 2,8 mil per jam. Penurunan jaring dilakukan pada saat malam hari yang dilakukan sebanyak 2-3 kali yang dilakukan oleh terdakwa

Editor: Dodo