Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Pledoi, Elvita Bantah Semua Dakwaan JPU
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 03-03-2016 | 19:43 WIB
IMG_20160303_143844.jpg Honda-Batam
Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, membantah semua dakwaan JPU (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia menilai tuduhan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa tidak sesuai fakta.


Hal ini disampaikan terdakwa Elvita dalam pledoi atau pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edi Nurindra Putra, didampingi Jasael dan Iman Budi, Kamis (3/3/2016) sore. Pembacaan pledoi itu juga dihadiri JPU Susanto Martua dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erick Manurung dan rekannya.

Dikatakan Elvita, 15 orang anak di Panti miliknya dan 18 orang diluar Panti, dia asuh dengan penuh kasih sayang. Ia juga mengaku mengasuh anak-anak Panti itu sama dengan anaknya sendiri tidak dibeda-bedakan.

"Sangat tidak tepat saya dituduh menelantarkan anak. Saya mendidik mereka seperti anak sendiri," kata Elvita.

Masih kata Elvita, Panti asuhan tersebut dia didirikan bukan untuk memperkaya diri. Bahkan, kebutuhan para anak Panti itu, katanya, dia cukupi dengan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah penghasilan suaminya sebagai karyawan swasta.

"Tidak pernah tersiar di hati saya untuk menganiaya anak-anak itu. Panti itu juga saya dirikan bukan mencari untung, tetapi supaya ada tempat bagi anak-anak itu agar tidak terlantat di jalanan," jelasnya.

Terpisah, Erick Manurung yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan juga mengajukan pledoi tertulis. Bahkan, ada juga bukti surat sebanyak 24 lembar yang diserahkan kepada Majelis Hakim untuk pertimbangan dalam membuat putusan.

Sebelumnya, Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, yang didakwa menelantarkan dan menganiaya anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Baca: Elvita Dituntut Hukuman dan Denda Maksimal 

Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta merupakan ancaman maksimal dari pasal 77B, jo pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Terdakwa, menurut JPU, selama dipersidangan berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Padahal, keterangan saksi korban dan saksi lainnya membenarkan dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas JPU Haryo saat membacakan surat tuntutan pada Rabu (24/2/2016) sore.

Editor: Udin