Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarik Modal Pengusaha Indonesia di Singapura ke Batam

Batam Bisa Jadi Uji Coba Pemberlakuan Tax Amnesty
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-03-2016 | 15:47 WIB
Ahmadi-Noor-Supit1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Nur Supit dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Aryo Djohohadikusumo

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pengamat ekonomi INDEF Sri Hartati mengatakan, free traze zone (FTZ) di Batam sebenarnya dirancang bukan hanya untuk transaksi barang saja, tetapi juga untuk transaksi mata uang atau keuangan.


Artinya, Batam ada pengecualian dalam penggunaan transaksi keuangan yang bisa digunakan untuk pengampunan pajak (tax amnesty) pengusaha yang lari ke Singapura.

"Batam dirancang sebagai FTZ dengan berbagai pengecualian, termasuk soal sistem keuangan," kata Enny Sri Hartarti dalam Dialektika Demokrasi 'Quo Vadis Tax Amnnesty di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, pemerintah bisa bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengektifan rencana pemberlakukan pemberlakuan tax amnesty di Batam, sebagai pilot projectnya.

"Di asumsikan orang yang menaruh uang di Singapura, bisa menaruh uangnya di Batam, teknisnya sistem keuanganya bisa diatur oleh OJK," katanya.

Enny mengatakan, pemerintah bisa membuat skenario untuk menarik uang pengusaha Indonesia yang diparkir di Singapura dipindahkan ke Batam.

"Kalau soal pajak Indonesia jauh lebih baik dari Singapura, kenapa orang justru suka menaruh uangnya di Singapura. Ini yang harus diterapkan di Batam," katanya.

Kemudahan dalam transaksi keuangan di Singapura, lanjutnya, bisa di copypaste diterapkan di Batam agar para pengusaha tersebut mau memindahkan uangnya ke Batam.

"Kan gini kebatinan pemilik modal itukenapa mereka tertarik di Singapura, berarti mereka keberatan di indonesia. Di Batam kita copypaste seperti di Singapura sehingga menjadi daya tarik untuk menarik uang dari Singapura ke Singapura," katanya.

Hal ini, lanjutnya, sebagai bentuk langkah terobosan atau instrumen baru untuk menarik modal pengusaha Indonesia di luar negeri, daripada sekedar memberikan tax amnesty, namun tidak memiliki konsep yang jelas.

Sedangkan Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Nur Supit mengatakan bahwa persoalan perpajakan di republik ini cukup mengkhawatirkan. 

Untuk itu, penyelesaian yang menyeluruh sangat dibutuhkan agar bisa memberikan sumbangsih maksimal bagi pembangunan negara ini. 

"Memang persoalan pajak harus segera dicarikan jalan keluarnya," kata Supit. 

Salah satu buktinya, lanjut Ahmad, rasio penerimaan negara dari sektor perpajakan republik ini tidak pernah menggembirakan. Padahal potensi penerimaan dari pajak masih terbuka. 

"Tax rasio kita tidak pernah meningkat. Tapi lagi-lagi faktanya penerimaan negara dari pajak sangat kecil padahal potensinya ada apa yang terjadi?" tanyanya.

Untuk itulah, Supit mengaku bahwa pihaknya menilai pemberian tax amnesti mampu menjadi solusi besar agar penerimaan negara dari perpajakan bisa meningkat secara signifikan. 

"Yang terjadi ini kan ada orang-orang yang tidak mau melaporkan pajaknya, karena bisa dipenjara," kata Ketua Komisi XI DPR ini.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pada prinsipnya setuju jika pemerintah memberikan pengampunan pajak bagi orang-orang ataupun perusahaan-perusahaan tertentu. 

Namun, hal tersebut harus diikuti pula dengan pemberian fasilitas sejenis kepada warga negara yang taat membayar pajak kepada republik ini.

"Bagaimana bagi mereka yang taat pajak selama ini? Apakah ada ayat dan pasal yang akomodir mereka. Jangan sampai mengampuni yang ngemplang tapi terus investigasi yang taat. Buatlah fair, setara bagi semua pihak. Kita tidak mau menimbulkan budaya ngemplang pajak," kata Aryo.   

Editor : Surya