Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tak akan Halangi KPK Usut Kasus Korupsi Gedung IPDN
Oleh : Irawan
Rabu | 02-03-2016 | 18:45 WIB
IMG_20160302_124230.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kampus Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011.


Tjahjo mengaku sudah diberi tahu dan mempersilakan KPK menjalankan tugasnya. "Saya persilakan KPK mencari tahu untuk melengkapi data, untuk kasus yang sudah cukup lama terkait pembangunan IPDN di Bukittinggi," kata Mendagri usai Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

KPK, menurutnya, bahkan sudah mulai meminta keterangan pada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.

"Sekjen kami sudah diundang, dan KPK sudah melakukan berbagai wawancara, sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan. KPK belum memberi rincian, itu hak KPK. Tapi kami tidak menghalangi, ujar Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo belum dapat berkomentar jauh terkait kasus ini, karena belum mendapat keterangan secara lengkap. Yang jelas dia mendukung KPK mengusut tuntas kasus ini.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga belum mengetahui lebih jauh dugaan keterlibatan staf Kemendagri dalam kasus ini. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kepada KPK.

"Saya tidak tahu, saya tidak mau mendahului tapi saya serahkan semuanya kepada KPK," ucap Tjahjo..

Tjahjo menegaskan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melengkapi data yang berkaitan dengan pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tahun anggaran 2011

Dalam kasus penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dari pejabat di Kemendagri beriniasial DJ dan seorang swasta berinisial BRK.

"Dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu DJ dan BRK," kata Yuyuk Andriati, Plh Kepala Biro Humas KPK di Jakarta, Selasa (2/3/2016). Baca: Pejabat Kemendagri Terjerat Kasus Korupsi Gedung IPDN

Keduanya adalah Dudy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK) selaku General Manajer PT Hutama Karya.

KPK menduga Dudy menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari total proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan pada Senin (1/3/2016) di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di Gedung B Kemendagri, Biro Keuangan dan Biro Kerja Sama Kemendagri serta urusan administrasi. 

Editor: Surya