Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Kemendagri Terjerat Kasus Korupsi Gedung IPDN
Oleh : Irawan
Rabu | 02-03-2016 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.


"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK, dan kami telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya layak dinaikan," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Yuyuk menegaskan, dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dari pejabat di Kemendagri beriniasial DJ dan seorang swasta berinisial BRK.

"Dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu DJ dan BRK," katanya.

Keduanya adalah Dudy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK) selaku General Manajer PT Hutama Karya.

KPK menduga Dudy menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari total proyek Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan pada Senin (1/3/2016) di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di Gedung B Kemendagri, Biro Keuangan dan Biro Kerja Sama Kemendagri serta urusan administrasi.

Editor: Surya