Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Pengoplos Beras di Lingga Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Nur Jali
Rabu | 02-03-2016 | 17:56 WIB
kasat-reskrim-lingga-syaifu.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Syaiful Badawi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Polisi membantah tersangka kasus pengoplos beras dibiarkan bebas. Menurut polisi tersangka mengajukan penangguhan penahanan karna sedang sakit sehingga diizinkan untuk berobat, namun tetap wajib lapor.

"Pelaku minta penangguhan penahanan, karena sakit dan itu dibolehkan yang penting tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Syaiful Badawi, Rabu (2/3/2016).

Tersangka A awalnya ditahan pada hari Rabu (24/02/16). Setelah diperiksa beberapa jam oleh polisi, tersangka mengaku sakit sehingga mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini tersangka masih berstatus wajib lapor sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Untuk sementara wajib lapor karena ada yang menjamin, nanti akan kembali ditahan sampai ada proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Syaiful mengatakan dirinya juga sudah membuat SPDP kasus tersebut tersebut, " SPDP nya sudah kita buat," ungkapnya.

Khusus untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari kepolisian, Kasi Pidum Kejari Daiklingga, Jufri mengatakan pihaknya hingga hari ini belum menerima SPDP kasus tersebut, namun saat ini pihak kejaksaan terus memantau kasus tersebut karena dalam KUHAP, penyidik yang akan memulai penyidikan suatu kasus selayaknya harus memberitahukan penuntut umum dalam hal ini kejaksaan.

"Kasus ini sudah sangat terang benderang, alat bukti dan tersangka sudah ada dan sudah beredar di media massa, jadi kami akan terus pantau kasus ini," kata Jufri.

Editor: Dodo