Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Nomor 27 Tahun 2007 Dinilai Jadi Kendala Pengembangan Pariwisata
Oleh : Harjo
Rabu | 02-03-2016 | 17:42 WIB
guntur_baru.jpg Honda-Batam
Guntur Sakti, Kepala Dinas Pariwisata Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Investor di bidang pariwisata mengeluhkan adanya aturan pengelolaan pesisir harus 100 meter dari garis pantai. Sebaliknya, saat ini pembangunan hotel dan resort yang berhubungan pariwisata sedang tren di atas air dan pantai.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil yang mengisyaratkan pengelolaan harus 100 meter dari garis pantai, investor yang akan menanamkan modalnya di dunia pariwisata dan aturan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala. Khususnya untuk Bintan, bidang pariwisata menjadi andalan utama sebagai sumber pendapatan asli daerah .

Lantas kedepan bisakah pengembangan pariwisata yang sedang tren dan banyak diminati oleh wisatawan dan investor akan terkendala karena terbenturnya dengan aturan yang ada?

Permasalahan tersebut yang disampaikan oleh Mardiah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan. Menurutnya, secara umum pariwisata bisa maksimal seperti di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), Trikora Bintan, namun masih ada sebagian dari investor yang akan menanamkan modalnya terkendala dengan aturan.

"Sedangkan wilayah tersebut, selama ini menjadi wilayah favorit para investor menanamkan investasinya, begitu juga dengan wisatawan yang datang," terangnya, Rabu (2/3/2016).

Sementara itu, Guntur Sakti, Kepala Dinas Pariwisata Kepri menyampaikan baik kepemilikan lahan pemerintah daerah atau masyarakat, memang harus tunduk dengan aturan walaupun pengelolaannya masih dalam standar kemampuan masyarakat.

Terkait dengan aturan tersebut yang paling penting adalah adanya sosialisasi kepada para calon investor mengingat saat ini izin sebagian besar sudah tidak di SKPD, namun dalam pengawasan tetap ada di pemerintah daerah baik kabupaten atau kota.

"Terkait dengan permasalahan tersebut, karena saat ini merata pembangunan perhotelan diatas air dan pantai yang artinya berbenturan dengan aturan. Dalam pemanfaatan lahan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi yang terkait dengan pengurusan izin," katanya. 

Editor: Dodo