Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Pelantikan Rudi-Amsakar Masih Pertanyaan

Radiogram Mendagri Tenyata Hanya Tunjuk Agussahiman Jadi Plh Wako Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-02-2016 | 20:25 WIB
Tjahjo-Kumolo2.jpg Honda-Batam
Statement Mendagri Djahjo Kumolo Kembali 'Asbun' (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang telah memerintahkan Gubernur Kepri HM. Sani untuk melantik Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam, besok, Rabu (1/3/2016), masih jadi pertanyaan.

Begitu juga keberadaan SK pengangkatan dan pelantikan keduanya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2016-2021, yang dinyatakan Mendagri sudah diteken dan diserahkan, masih menuai pertanyaan.

Hal itu mengingat, belum adanya surat petunjuk atau radiogram dari Mendagri terkait pelantikan Walikota-Wakil Walikota Batam. Dan bahkan SK penetapan dan pengangkatan Rudi-Amsakar belum diketahui rimbanya oleh Pemprov Kepri sebagai pihak yang akan mempersiapkan pelantikan oleh gubernur.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni, yang dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (29/2/2016), bahkan mengaku masih menunggu tanda tangan Dirjen Otda untuk radiogram penunjukan pejabat pelaksana harian (Plh) Walikota Batam. Misni juga mengaku, jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima perintah pelantikan Walikota Batam secara tertulis dari Mendagri.

"Tidak ada perintah seperti itu secara tertulis dari Mendagri. Yang ada hanya Radiogram penunjukan Plaksana  Harian (Plh) Walikota Batam, dan saat ini kami sedang menunggu tanda tangan Dirjen untuk radiogram ini," tutur Misni.

Kalau Mendagri memerintahkan agar Walikota definitif dilantik Rabu (1/3/2016) besok, tambah Misni, harusnya ada radiogram atau surat perintah secara tertulis dari Mendagri. Tetapi kalau hanya bahasa lisan, siapaun tidak bisa mempedomani dan melaksanakan perintah seperti itu.

"Kami masih di Kemendagri ini, menunggu tanda tangan Dirjen untuk radiogram penunjukan Setdako sebagai Plh Walikota Batam," tutur Misni lagi.

Selain itu, kata Misni, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri belum menerima atau memegang SK pengangkatan dan penetapan Rudi-Amsakar dari Mendagri.  

"Sampai saat ini, SK penetapan Rudi-Amsakar sebagai Walikota Batam saja belum kami terima. Dan masih kami konsultasikan dan tanyakan ke Dirjen Otda, mengenai jadwal pelantikan serta SK yang bersangkutan," ungkapnya. 

Biasanya, kata Misni, kalau pelaksanaan pelantikan bupati dan walikota akan segera dilaksanakan, sebagaimana Bupati Bintan, Lingga dan Anambas kemarin, Mendagri pasti menyurati dan memberitahukan langsung kepada pemerintah provinsi, agar mengambil SK atau segera mempersiapkan acara pelantikan. 

"Tapi untuk Walikota Batam, sampai saat ini dari Mendagri belum ada memberitahukan. Demikian juga SK pengangkatan, belum ada ditelepon. Bahkan SK penetapan Walikota dan Wakil Walikota Batam belum diberikan Mendagri," pungkasnya. 

Sebelumnya, dengan entengnya Menteri Mendagri Tjahjo Kumulo mengaku telah memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM. Sani melantik pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2016-2021.

"Saya sudah menyampaikan ke Gubernur Kepri (Muhammad Sani) agar melantik Walikota dan Wakil Walikota Batam, karena jabatan walikota dan wakil walikota periode sebelumnya habis pada tanggal 1 Maret 2016. SK pelantikan sudah saya teken," kata Mendagri di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Tjahjo, pelantikan terhadap pasangan Rudi-Amsakar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam harus dilakukan pada Selasa, 1 Maret 2016. Apabila ditunda karena alasan tertentu, harus ditunjuk Plt yang diteken oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani.

"Kalau jabatan kepala daerah sebelumnya sudah berakhir, maka satu jam pun tidak boleh terlewat. Harus dilantik pada saat itu juga," katanya.

Ia menilai, ada miskomunikasi antara Kemendagri dengan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani. Mendagri menegaskan, Gubernur Kepri tidak perlu lagi menunggu radiogram dari dirinya, untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Buat apalagi radiogram, tidak perlu radiogram. Jabatan kepala daerah sudah berakhir, SK pelantikan walikota yang baru sudah saya teken. Kalau tidak dilantik, Gubernur yang menunjuk Plt walikota berdasarkan SK Gubernur. Tidak perlu nunggu radiogram, buat apa, tidak perlu," katanya.

Mendagri mengatakan, tadinya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batam akan dilakukan serentak pada pertengahan Maret, terutama yang masih menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan sengketa tersebut masih lama, sehingga pelantikannya akan dilantik pada Juni 2016.

"Jadi pelantikannya bisa dilakukan segera, tidak perlu dilakukan serentak pada Maret, semua SK yang dilantik pada Maret, semua sudah saya teken. Kalau besok jabatan Walikota dan Wakil Walikota Batam kosong, ya harus dilantik besok," katanya.

Tjahjo menambahkan, Gubernur Kepri dan Pemprov Kepri tidak perlu melakukan persiapan khusus, tinggal melakukan pelantikan saja. Karena SK pelantikan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2016-2021 sudah ditekennya .

"Tidak usah persiapan, tidak persiapan khusus, tinggal dilantik saja agar ada Kepala Daerah definitif. Kalau tidak dilantik dengan alasan tertentu, maka Gubernur harus menunjuk Plt Walikota. Dasarnya SK pelantikan yang saya teken," tegas Mendagri.

Editor: Udin