Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sengketa Lahan antara Stisipol Raja Ali Haji vs Hengky Suryawan Naik ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 28-02-2016 | 18:14 WIB
Kapolres Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagihan

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang tetap akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus sengketa kepemilikan lahan antara Stisipol Raja Ali Haji dengan Hengky Suryawan di Jalan Dompak Km 8 Tanjungpinang.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menghentikan proses penyidikan kasus pemukulan dan perusakan patok dan barang atas pertimbangan ekses yang ditimbulkan dan demi kepentingan Umum.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian menegaskan, saat ini pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan kepemilikan lahan tersebut ke penyidikan dengan laporan model B (LP temuan kasus oleh penyidik Polres).

"Untuk permasalahan kasus kepemilikan lahan, kami akan terus melakukan penyelidikan dan saat ini kasusnya kami tingkatkan ke penyidikan guna mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan resmi yang dipermasalahkan STISIPOL Raja Ali Haji dan Hengki Suryawan di‎ KM 8 Jalan Dompak ini," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian di Tanjungpinang, Minggu (28/2/2016).

Dokumen kepemilikan dar kedua pihak yang bersengketa, kata Kristian, telah diamankan penyidik Polres Tanjungpinang.  Rencananya penyidik akan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Pihak lain yang juga akan dimintai keterangan adalah  Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pihak yang memberikan hibah tanah kepada  STISIPOL.  Juga dipanggil  PT Antam sebagai penyewa dan pemilik lahan di Jalan Dompak Km 8 Tanjungpinang.

"Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari BPN kota Tanjungpinang, Pemerintah kabupaten Bintan, serta pihak PT Antam selaku penyewa dan pemilik lahan sebelumnya," ujar Kapolres Tanjungpinang ini.

Kapolres juga mengatakan, upaya pelaksanaan penyidikan dalam mendudukan kepemilikan lahan eks PTAntam di Km 8 Tanjungpinang ini diprakarsai oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD)  yang ingin menuntaskan  permasalahaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Kota Tanjungpinang.

"Rencananya Walikota Tanjungpinang juga akan memanggil dan meminta diinvestigasi sejumlah kasus tumpang tindih lahan yang ada di jalan Dompak Km 8 ini," sebut Kapolres.

Atas dasar itu, Kristian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa memiliki dan menguasai lahaan di Jalan Dompak, khususnya di lahan STISIPOL Raja Ali Haji dan lahan yang diklaim Hengki Suryawan sebagai miliknya agar melapor dan menyampaikan ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan verifikasi kepemilihan lahan sebenarnya.

"Saat ini, untuk menghindari adanya ekses dan permasalahaan yang terjadi, lokasi sempadan lahan STISIPOL dan Hengki Suryawan, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan pengawasan pada lahan yang disengketakan," ujar Kristian.

Akibat salim klaim lahan di Jalan Dompak Km 8 Tanjungpinang antara STISIPOL Raja Ali Haji dengan Hengky Suryawan menyebabkan aksi baku pukul dan pencabutan patok oleh dua kelompok yang bersengkata, yang hampir berujung pada konflik sara. Akhirnya agar permasalahan tersebut tidak berkembang Polres Tanjungpinang menghentkan aksi pemukulan dan pencabutan patok,  serta dilakukan perdamaian kedua kelompok.

Editor : Surya