Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Akui Kemerdekaan Kosovo, Meski Pemerintah Indonesia Belum Akui
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 11-08-2011 | 12:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR RI mendukung penuh kemerdekaan Kosovo yang memerdekakan diri pada 17 Pebruari 2008 dari Serbia, setelah Yugoslavia dinyatakan bubar. Kosovo adalah negara di Eropa yang 90 persen berpenduduk muslim seperti halnya Bosnia Herzegovina dan Albania. Hingga saat ini, kemerdekaan Kosovo telah diakui 77 negara, namun Indonesia masih belum mengakui kemerdekaan Kosovo.

Delegasi Kosovo dipimpin Presiden Rexhep Bajo yang sekaligus mufti besar Kosovo. Dalam pertemuan yang telah difasilitasi Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin itu, delegasi Kosovo diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang membidangi politik, luar negeri, hukum dan keamanan, Priyo Budi Santoso menyayangkan sikap politik yang diambil oleh pemerintah tersebut.

“Pada titik tertentu, DPR RI dapat memahami posisi pemerintah yang belum mengakui kemerdekaan Kosovo karena alasan isu separatisme. Namun, harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh rakyat Kosovo bukanlah suatu bentuk separatisme melainkan upaya meraih kemerdekaan. Kosovo secara budaya dan sejarah juga tidak pernah menjadi bagian dari Serbia.” kata Priyo di Jakarta kemarin.

Untuk itu, Priyo dalam waktu dekat akan menggalang dukungan DPR RI agar mendesak pemerintah untuk segera memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Kosovo. Priyo juga berjanji akan segera berkomunikasi dengan Menlu Marty Natalegawa untuk membahas masalah ini. "DPR akan menggalang dukungan untuk mendesak pemerintah segera akui kemerdekaan Kosovo," katanya.

Menurut Priyo, Mahkamah Internasional di Den Haag juga telah memberikan Advisory Opinion, semacam pengakuan kemerdekaan karena tidak ada kaidah hukum internasional yang dilanggar. Sehingga tidak ada salahnya, pemerintah segera memberikan pengakuan kemerdekaan kepada Kosovo yang telah menjadi korban kekejaman tentara Serbia.

“Saya masih ingat bahwa pada medio 2010 lalu, Mahkamah Internasional di dalam Advisory Opinion No.141 berkesimpulan bahwa kemerdekaan Kosovo tidak melanggar kaidah-kaidah hukum internasional. Jadi, apa alasan Pemerintah kita untuk tidak memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo? Bukankah dukungan terhadap sebuah kemerdekaan telah secara jelas dijamin oleh Pembukaan UUD 1945?” tegasnya.

Dalam mengaktualisasi dukungan DPR RI terhadap kemerdekaan Kosovo, Priyo menyambut baik rencana peningkatan hubungan antara DPR RI dengan Parlemen Kosovo di berbagai bidang.

“Saya mendapat berita bahwa ada rencana dari beberapa komisi dan alat kelengkapan untuk menjalin kerjasama yang lebih intensif dengan Parlemen Kosovo. Selain itu, sebagai Presiden organisasi parlemen negara-negara OKI (PUIC), DPR RI berencana mengundang Parlemen Kosovo sebagai peninjau di dalam Sidang PUIC tahun 2012 di Palembang. Ini adalah bukti kongkret dukungan DPR RI atas kemerdekaan Kosovo," katanya.