Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Camat Lingga Utara Jadi 'Kunci' Polemik Sertifikat Warga Desa Linau
Oleh : Nur Jali
Kamis | 11-02-2016 | 11:58 WIB
ahmad-nasirudin.jpg Honda-Batam
Ahmad Nasirudin, anggota Pansus DPRD Lingga dari Fraksi Nasdem.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pansus yang dibentuk DPRD Lingga untuk menyelesaikan persoalan 300 sertifikat lahan milik warga di Desa Linau Kecamatan Lingga Utara, yang hingga kini disandera oleh pengusaha adalah mantan camat Lingga utara yang waktu itu dijabat oleh Dewi Sartika, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga.

Ahmad Nasirudin, anggota Pansus DPRD Lingga dari Fraksi Nasdem mengatakan dari beberapa penyampaian yang disampaikan oleh warga dan beberapa peserta dengar pendapat yang hadir pada Selasa kemarin banyak mengarah pada mantan Camat Lingga Utara yang kala itu dijabat oleh Dewi Sartika. Selaku camat, Dewi  dianggap paling mengetahui persoalan antara pemilik perusahaan dengan pihak pemerintah dan warga.

"Mantan Camat Lingga Utara, Dewi Kartika disebut-sebut sebagai orang yang tahu persis persoalan ini. Sebenarnya Pansus juga menghadirkan Dewi dalam hearing, tapi dia tidak hadir karena alasan ada urusan keluarga," kata Ahmad Nasiruddin, Kamis (11/2/16).

Setelah merangkum seluruh keterangan dari masyarakat dan mantan Kepala Desa Linau, Pansus menduga ada keterlibatan mantan Camat Lingga Utara atas persoalan lahan di desa itu. 

Hal ini senada yang disampaikan warga Desa Linau, yang menyebutkan nama Bambang sebagai investor perkebunan sawit di Linau saat itu, menginginkan dananya dikembalikan sebesar Rp 4 miliar, sebelum mengembalikan 300 sertifikat yang ia tahan tersebut. Namun tak satupun masyarakat yang memahami, pengembalian dana yang dimaksud pihak perusahaan. 

Ditambahkannya, sebagai mantan Camat Lingga Utara, Dewi dianggap tahu persis, dana apa yang diminta pihak investor perkebunan dengan sistem plasma di Linau, yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

"Nanti dalam pertemuan berikutnya kita juga akan kembali memanggil saudari Dewi untuk dimintai keterangan," ujar anggota Dewan dari Fraksi Nasdem tersebut.

Keterangan dari Dewi Sartika akan menjadi titik terang dalam persoalan tersebut. Untuk itu dia mengatakan, Pansus akan segera menghadirkan mantan Camat Lingga Utara tersebut untuk mendengar keterangannya.

"Kita anggap mantan Camat Lingga Utara waktu itu, mengetahui persis masalah sertifikat lahan masyarakat Desa Linau. Kita akan kembali memanggilnya. Kalau juga tak hadir, Kita akan panggil paksa dengan meminta bantuan pihak Kepolisian," tutup Nasirrudin.

Editor: Dodo