Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga, Ruko Depan Gerbang Kawasan Lobam Tak Berizin
Oleh : Harjo
Jum'at | 05-02-2016 | 10:16 WIB
20160204_172539.jpg Honda-Batam
Inilah ruko yang dibangun tanpa IMB. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pembangunan rumah dan toko (Ruko) yang akan dijadikan sebagai minimarket di depan gerbang pos 1 kawasan industri Bintan (KIB) Lobam ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan ruko ini sudah berjalan lebih dari 50 persen.


Emiwati, Camat Serikuala Lobam kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, Kamis (4/2/2016) membenarkan hal itu. Wandi alias Akuang pengusaha yang membangun ruko itu sampai saat ini belum mengantongi IMB. Karena sejak disarankan untuk mengurusnya ke tingkat kabupaten. Sampai sejauh ini, belum ada informasi apakah sudah mengurus atau belum.

"Sebelumnya sudah berkoordinasi untuk mengurus IMB. Karena sesuai dengan wewenang untuk membangun lebih dari satu lantai adalah wewenang kabupaten. Maka kita arahkan untuk mengurus ke kabupaten, karena sebelum rekomendasi dari kecamatan keluar pihak kabupaten harus terlebih dahulu melakukan kroscek kelayakannya," paparnya.

Emiwati menjelaskan, kecamatan hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan IMB lahan maksimal 500 meter persegi dan bangunan satu lantai. Apabila lebih, menjadi wewenang kabupaten. Maka sebelum meminta rekomendasi ke kecamatan. Tim dari kabupaten terlebih dahulu melakukan kajian, layak dikeluarkan IMB atau tidak.

"Sayangnya sudah atau belumnya diurus atau tim kebupaten turun melakukan kroscek ke lapangan, pengusaha tidak memberikan informasi apakah masih terkendala atau tidak. Sementara pembangunan terus berjalan. Karena pembangunannya tanpa memiliki izin, maka apa bila nantinya terjadi apa-apa kecamatan tidak  bertanggungjawab. Apalagi sebelumnya sudah diingatkan serta diarahkan," imbuhnya.

Wandi alias Akuang secara terpisah kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah mengakui, kalau pembangunan ruko yang sudah berjalan tersebut memang belum memiliki izin. Menurutnya IMB dari rukonya tersebut masih dalam proses pengurusan.

"Kalau masalah IMB sampai saat ini, masih dalam proses pengurusan dan masih melengkapi persyaratannya. Karena surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum ada, yang menjadi salahsatu syarat mengurus IMB," terangnya.

Akuang menjelaskan untuk surat pembayaran  PBB, walau pun sudah di urus melalui kelurahan Teluklobam. Namun hingga saat ini, surat PBB belum keluar, begitu juga setelah di cek di tingkat kabupaten, surat PBB yang di urus juga belum terdaftar.

Editor: Dardani