Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Santunan Kecelakaan Pesawat akan Dinaikkan
Oleh : bdc/ocep
Selasa | 09-08-2011 | 14:27 WIB

JAKARTA, batamtoday - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau asosiasi perusahaan penerbangan komersil nasional sepakat menaikkan santunan atas korban kecelakaan pesawat udara.

"Kami sepakat untuk menaikkan santunan kepada korban meninggal atas kecelakaan di pesawat udara," kata Sekjen INACA Tengku Burhanuddin. Dia mengatakan, sudah waktunya menaikkan santunan korban meninggal, karena sudah lama tidak dinaikkan.

Besaran santunan, jelasnya, disesuaikan dengan penerbangan internasional sebesar US$100.000 per orang. "Kalau dirupiahkan, menjadi Rp1 miliar untuk korban meninggal dan Rp1,2 miliar untuk korban cacat total sehingga tidak bisa mencari nafkah," kata Tengku.

Selain itu, dia menambahkan bahwa premi untuk santunan kecelakaan menjadi kewajiban maskapai penerbangan, bukan ditanggungkan kepada penumpang. Penumpang hanya membayar premi Jasa Raharja yang tertera di tiket. "Jadi, maskapai tidak boleh menarik premi atas santunan kecelakaan ini, itu sudah menjadi kewajiban mereka," ujarnya.