Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Korban Penyiksaan Penyidik

IPW Desak 7 Sekuriti Minta Ganti Rugi Materiil dan In Materi ke Polda Kepri
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 09-08-2011 | 13:06 WIB

JAKARTA, batamtoday - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak 7 sekuriti perumahan Anggrek Mas, Baloi Batam meminta ganti rugi materil dan in materil ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi korban penyiksaan agar mau mengaku sebagai pembunuh Putri Mega Umboh (25), istri AKBP Mindo Tampubolon.

IPW siap mendampingi Nurdin Harahap, Suprianto, Adodo Go, Andreas Ande, Sahrul Harefa, Baharuddin dan Joa Chim,  7 sekuriti korban penyiksaan penyidik Polda Kepri tersebut mengadukan kasusnya secara langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo agar mendapatkan keadilan.

"Tujuh sekuriti yang disiksa jangan hanya berdiam diri, harusnya menuntut mengajukan ganti rugi materiil dan in materiil karena telah menjadi korban penyiksaan," kata Neta S Pane, Koordinator IPW di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.

IPW mengecam sikap Kapolda Kepri Budi Winarso yang berencana menyelesaikan kasus penyiksaan itu dibawah meja, dengan cara akan memanggil 7 sekuriti untuk tidak mengajukan tuntutan. Neta menilai, sikap Kapolda Kepri kurang bijak membiarkan anak buahnya melakukan penyiksaan tanpa dikenai sanksi. "Sikap Kapolda akan semakin memperburuk citra Polri, harusnya membuka soal penyiksaan ini, bukannya malah menutup-nutupi," katanya.

Kasus penyiksaan 7 sekuriti itu, kata Neta, akan dilaporkan kepada Kapolri secara langsung dan meminta posisi Budi Winarso sebagai Kapolda Kepri dievaluasi. Budi Winarso dianggap tidak layak sebagai Kapolda Kepri, karena kasus penyiksaan 7 sekuriti yang dilakukan anak buahnya tidak bisa diselesaikan, dan terkesan ditutup-tupi.

"Kasus penyiksaan akan kita laporkan ke Kapolri, dan minta posisi Kapolda Kepri dievaluasi. IPW juga siap mendampingi 7 sekuriti menuntut ganti rugi materiil dan in materiil," katanya.

IPW berpendapat sejak awal penyusutan kasus ini banyak keanehan dan kejanggalannya, sehingga IPW tidak percaya tujuh sekuriti terlibat kasus pembunuhan Putri, dan dijadikan tersangka utama. Menurutnya, dari sudut hukum hal itu mustahil 7 sekuriti terlibat semua pembunuhan, tentu salah satu diantaranya pasti mengerti hukum sehingga tidak mungkin ikut terlibat.

"Ini aneh, mustahil dan membingungkan langsung 7 satpam terlibat pembunuhan, kalau satu dua masih memungkinkan. Kasusnya syarat direkayasa," katanya.

Sedangkan terkait Mindo, IPW menambahkan, Mabes Polri harus memberikan kepastian hukum apakah Kasubnit II Direskrimus Polda Kepri itu terlibat pembunuhan atau tidak. Jika Mindo terlibat, maka yang bersangkutan di tahan dan di proses secara hukum, bukannya keterlibatannya ditentukan di persidangan tersangka Ujang alias Gugun Gunawan dan Ros alias Rosma.

"Si Mindo jangan diambangkan seperti sekarang, harus ada kepastian apakah dia terlibat. Jangan diserahkan ke proses pengadilan, itu namanya mengaburkan masalah. Kalau ternyata tidak ditemukan fakta, Mindo sebagai dalang pembunuhannya istrinya, Mabes Polri harus katakan Mindo tidak terlibat dan hanya jadi korban fitnah saja," katanya.