Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saatnya 'Menertawakan' Diri Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-01-2016 | 08:09 WIB

SAAT kebobrokan perilaku kita jadi bahan olokan orang, mengapa kita tidak melakukan hal yang sama. Menertawakan diri sendiri! Dan kebobrokan perilaku yang ditertawakan orang itu adalah sepak terjang oknum jaksa dan hakim di Tanjungpinang. Berikut investigasi wartawan BATAMTODAY.COM, Charles Sitompul, mengungkap modus transaksi putusan di Tanjungpinang.


Bahkan hukum dan peradilan di Indonesia bisa ditransaksikan, itu bukan lagi berita. Semua orang juga sudah tahu. Tapi, apakah label buruk ini harus terus kita pelihara? Tentu saja tidak. Di era revolusi mental ini, semua pihak harus siap untuk berubah ke arah yang lebih baik. Sayangnya, masih saja ada oknum yang enggan untuk berubah ke arah yang lebih baik.  

Indikasi kuat transaksi putusan itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Khususnya, pada kasus yang dihadapi oleh DJ cantik asal Thailand, Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), yang ditangkap oleh Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang saat manggung di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang karena penyalahgunaan visa.

Si cantik ini pun diduga tengah "diperas" oleh oknum jaksa dan hakim di Tanjungpinang. Keluarganya dimintai uang agar segera diberikan putusan yang membuat DJ cantik itu bisa langsung pulang ke negaranya. Karena belum ada uang, maka sidang putusannya pun "ditunda" hingga dua kali, pada Rabu (13/1/2016) dan Kamis (20/1/2016). 

"Ditunda" itu adalah "kode", yaitu "ditunggu uang anda". Jika belum ada uang yang diminta itu, tunggu saja sidang akan terus ditunda. 

Sumber BATAMTODAY.COM membisiki, penundaan itu karena sang oknum jaksa di bagian Asiten Pidana Umum (Aspidum) itu juga minta "bagian". Bahkan, lobi permintaan tambahan dana dari yang diminta para oknum itu pun kembali dilakukan di salah satu kedai di bilangan Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.

Sumber tadi menambahkan, dalam proses penyidikan, dan pelimpahaan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Tanjungpinang, oknum jaksa tersebut diduga telah menawarkan upaya penangguhan penahanan Rochana. Tapi itu tidak free, harus ada uang puluhan juta rupiah. "Katanya, kalau tak ada dana itu sebagai jaminan, pihaknya akan tetap menahan dia," ungkap seorang kerabat DJ Sweet Emily itu. 

Karena tidak sanggup memenuhi kemauan oknum jaksa itu, akhirnya si cantik ini pun ditahan. Tapi sang oknum jaksa tak habis akal. Meski telah ditahan, dia masih juga menawarkan "paket" keringanan hukuman. Yaitu, putusan akan dibikin sama dengan masa tahanan. Sehingga, begitu ketuk palu langsung bablas, alias bebas. "Gimana, ada dananya tak, kau cari dan pinjam dulu lah, sekitar 50 juta," pinta oknum jaksa itu. 

Meskipun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan telah mengklarifikasi, bahwa penundaan pembacaan tuntutan atas perkara tersebut hanya masalah teknis saja. "Karena harus berkonsultasi dulu ke Kejati, mengingat perkara ini termasuk perkara yang dikategorikan penting dalam SOP penanganan perkara. Karena terdakwa dalam perkara tersebut adalah warga negara asing," jelasnya.

Terlepas dari berbagai argumen pembenaran, citra hukum Indonesia memang sudah gelap. Janganlah para oknum itu semakin menambah pekat wajah penegakan hukum kita. Tiba saatnya, teropong revolusi mental Jokowi diarahkan ke Kepri. 

Editor: Dardani