Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Nyolong, Ali Murtopo Divonis 9 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 22-01-2016 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ali Murtopo, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang lantaran terbukti melakukan pencurian di kamp proyek milik Dinas Peternakan Bintan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH berserta Anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (22/1/2015). ‎

Dalam amar putusan, Elita menyatakan terdakwa Ali Murtopo terbukti ‎mengambil barang atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Atas putusan ini  terdakwa Ali Murtopo menyatakan menerimanya, begitu juga Jaksa Penununtut Umum Mirian SH. Putusan ini lebih ringan 3 bulan  dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. 

Ali Murtopo melakukan aksinya di kamp proyek Dinas Peternakan yang terletak di Jalan‎ Raya Tanjunguban km.25, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Kamis (22/10/2015) dini hari.

Dia mencuri barang- barang yang terdiri dari gergaji mesin, gunting, dan tabung gas 3 kg yang mengakibatkan saksi Sugeng Prawito mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.‎

Editor: Dodo