Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lurah Belian Minta Polisi Tindak Judi Bekedok Gelper
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-01-2016 | 15:37 WIB
IMG-20160119-WA000_edit.jpg Honda-Batam
Seorang anak menyaksikan penukaran uang di Gelper WW Zone. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Belian, Kecamatan Batam Kota, Aditya memastikan jika ada unsur perjudian di arena permainan ketangkasan elektronik (Gelper) di wilayahnya dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Setiap arena permainan di wilayah Belian yang mengajukan izin domisili usaha selalu kami buat surat tertulis dan izin lingkungan bahwa benar usaha tersebut tidak mengandung unsur judi," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/1/2015). 

Bila kemudian hari, tambahnya, terdapat hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku maka segera di proses kerahan hukum. 


"Saya sudah berkoordinasi dengan Babinkamtibnas Belian untuk segera pantau aktivitas perjudian di tempat-tempat permainan untuk segera ditindak bila memang indiksi melanggar aturan hukum. Karena ranah judi masuk delik pidana, kami dari kelurahan pendampingan mealui pemberdayaan masyarakat," tuturnya. 

Terkait lokasi arena gelanggang permainan WW Zone di ruko Pasar Taman Raya Square (Taras) samping perumahan Cikitsu, Adit mengatakan izin yang digunakan pengelola Gelper tersebut merupkan izin usaha perdagangan dan jasa. 

"Izinnya setahu saya masih yang lama, perdagangan dan jasa," kata dia sembari memastikan telah memerintahkan Kasi PPM untuk mengecek lokasi tersebut. Baca juga: Kapolda Tegaskan Tolak Perjudian di Batam dan Kepri

Editor: Dardani