Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Curanmor Pasrah dan Tertunduk Malu Jalani Sidang Perdana di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-01-2016 | 16:25 WIB
IMG_20160121_140134.jpg Honda-Batam
Sambudi Alias Budi (31), terdakwa kasus curanmor hanya pasrah dan tertunduk malu, saat saat didakwa JPU (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sambudi Alias Budi (31), terdakwa kasus curanmor hanya pasrah dan tertunduk malu, saat menyatakan menerima saat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/1/2016).

Dalam dakwaan JPU disebut, terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang laing dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Untuk itu terdakwa dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaanya JPU, Sambudi alias Budi melakukan aksinya di depan halaman atau teras rumah korban Rion Sugianto‎, disebelah toko Jaya Abadi Barek, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sekira pukul 11.00 WIB, Rabu(23/9/2015) lalu.

"Awalnya korban memarkirkan motornya Merk Yamaha Mio Warna Hitam didepan teras rumah korban, tepatnya disebelah toko Jaya Abadi dan korban lupa untuk mengambil kunci motornya. Ketika terdakwa melintas di depan rumah korban, lalu terdakwa menghidupkan motor itu dan membawanya ke arah Tanjungpinang", ujar JPU

Akibat perbuatan terdakwa kata JPU lagi, korban Rion mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta. Sementara terdakwa Sambudi menyatakan pasrah dan menerimanya dakwaan tersebut. Sehingga Ketua Majelis Windy Ratna Sari SH dan anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH, kembali melanjutkan persidangan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor : Udin