Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurus Sang Oknum Menunggu Pencairan Suap
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-01-2016 | 14:37 WIB
IMG_20160106_12171922.jpg Honda-Batam
Si Cantik yang jadi korban perasan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Beragam cara dilakukan para oknum perusak nama baik dan kredibilitas penegak hukum Indonesia, dalam melakukan aksinya. Salah satunya adalah dengan cara "buying time" alias menunda-nunda putusan. Tujuannya, sambil menunggu "pencairan" uang suap. 


Modus inilah yang terjadi pada DJ cantik asal Thailand, Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), yang ditangkap oleh Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang saat manggung di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang karena penyalahgunaan visa.

Kini, si cantik ini pun diduga tengah "diperas" oleh oknum jaksa dan hakim di Tanjungpinang. Baca: DJ Cantik Asal Thailand Dijerat Penyalahgunakan Visa di PN Tanjungpinang

Sedianya, sidang tuntutan tersakwa DJ Sweet Emily akan dilakukan pada Selasa (16/1/2016) lalu. Tapi, karena diduga pasokan uang "suap" jutaan rupiah yang diminta oknum jaksa dan hakim di Tanjungpinang itu belum cair, maka sidang lanjutan dengan agenda tuntutan itu pun "ditunda" alias "tunggu duit anda", hingga dua kali, pada Rabu (13/1/2016‎) dan Kamis (20/1/2016).

"Sidang tuntutanya kembali ditunda (tunggu duit Anda) karena pasokan dana "suap" belum cair," celetuk salah seorang pengunjung sidang di PN Tanjungpinang.

Sumber BATAMTODAY.COM membisiki, penundaan itu karena sang oknum jaksa di bagian Asiten Pidana Umum (Aspidum) itu juga minta "bagian". Baca: Diduga, Oknum Jaksa dan Hakim 'Peras' DJ Cantik Thailand 

Bahkan, lobi permintaan tambahan dana dari yang diminta para oknum itu pun kembali dilakukan di salah satu kedai di bilangan Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.

Padahal, Selasa (19/1/2016) lalu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan, mendatangi ruangan Kasi TPUL, Doddy Saputra Thamrin SH. Kemudian, kepada BATAMTODAY.COM, Ricky Setiawan mengaku, sedang mengkoordinasikan tuntutan pada terdakwa Rocchana, yang akan dibacakan pada keesokan harinya.

Editor: Dardani