Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Audit BPKP

Sejumlah Pejabat Pemko Batam Siap-siap Dijadikan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-01-2016 | 09:18 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Sumber foto: Harian Terbit)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tingggi Kepri hingga saat ini terus mendalami sejumlah pihak yang terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp66 miliar dari APBD Kota Batam 2011. Penyidik Kejati Kepri yang telah menemukan unsur melawan hukum, saat ini tinggal menunggu hasil audit nilai kerugian dari BPKP untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, mengatakan, dari Rp66 miliar total dana Bansos Batam tahun 2011 yang tersebar di sejumlah SKPD, terdapat sejumlah modus penyalah-gunaan yang dilakukan.

"Tapi dari total dana tersebut, yang paling banyak menggunakan adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) dan Dinas UKM," ujarnya.

Adapun modus penyelewengan yang dilakukan dalam dugaan korupsi bansos Batam tersebut kata Rahmat lagi, terindikasi fiktif. Misalkan sebuah organisasi mengajukan proposal kegiatan, namun begitu dana bansos dicairkan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sebagaimana tercantum di proposal.

"Ada juga proposal pengajuan dimasukkan, lengkap dengan rincian kegiatannya. Namun sebenarnya lembaga atau organisasi penerima bansos itu tidak ada. Sudah tentu, kegiatan dilapangan juga tidak ada," katanya.

Biasanya, modus seperti ini, dimainkan satu atau dua orang saja dengan tujuan ingin mencari uang. Selain itu, ada juga dengan sistem penyetoran atau pembagian, yang biasa dimainkan si pemberi dengan si penerima. Uang tersebut benar disalurkan, namun dipotong oleh si pemberi dalam jumlah yang begitu besar, sedangkan si penerima hanya nerima saja, asalkan dapat uang.

"Jadi uangnya disunat dan dipotong. Pemotongan itu juga masuk kategori korupsi. Ada satu modus lagi yang biasa digunakan, yakni proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri," ungkapnya lagi.
 
Hingga saat ini, sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah dimintai keterangan oleh tim penyididik, seperti Kepala Dinas dan Kabag Keuangan termasuk DPPKAD. Bahkan, untuk ditingkatkan ke penyidikan, saat ini masih menunggu proses. 

"Penanganan kasus ini akan segera kami tingkatkan ke penyidikan, dan saat ini tim penyidik masih menelusuri beberapa SKPD lagi yang menerima aliran dana itu," jelasnya.

Kalau seluruh SKPD ditemukan melakukan penyelewengan dana itu, tentu sangat besar nilai kerugian negaranya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, katanya lagi, akan banyak pejabat Pemko Batam yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Rahmat juga meminta agar media bersabar dan hingga bulan Februari nanti untuk penetapan tersangkanya.

Editor: Udin