Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pidana Pemilu

Darwin Hanya Pasrah Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 21-01-2016 | 08:50 WIB
IMG-20160120-WA000.jpg Honda-Batam
Darwin hanya bisa pasrah setelah Majelis Hakim PN Batam memvonis 1 Tahun penjara karena melanggar aturan Pemilu (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Darwim, terdakwa pidana pelanggaran pemilihan umum (Pimilu) pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/1/2016) sore. Ia tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima putusan tetersebu


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum. Atas perbuatannya, terdakwa harus dijatuhi hukuman.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Syahrial.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp12 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku menerimanya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Nova dan Pandapotan, terdakwa pidana pemilihan umum, bersaksi atas terdakwa Darwin di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menariknya, keterangan kedua terdakwa di persidangan, berbeda dengan yang disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Surat undangan memilih itu saya dapat dari terdakwa Darwin dan uang Rp20 ribu untuk transportasi serta rokok satu bungkus," kata Pandapotan, Kamis (14/1/2016) sore di PN Batam.

Surat undangan atas nama Muajizah itu kata Pandapotan, disuruh terdakwa Darwin untuk diantar kepada orang yang bersangkutan. Tetapi, surat undangan itu malah diberikan kepada terdakwa Nova.

"Itu inisiatif saya sendiri. Terdakwa Darwin tidak ada nyuruh saya untuk ngasih sama terdakwa Nova," katanya.

Senada, terdakwa Nova juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Darwin saat surat undangan memilih itu diberikan terdakwa Pandapotan. Tak hanya itu, terdakwa Nova juga mengaku tidak diarahkan untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon).

"Saya tidak diarahkan untuk memilih salah satu Paslon. Itu hanya inisiatif saya sendiri aja," kata Nova.

Padahal, keterangan yang mereka sampaikan dalam BAP, surat undangan memilih itu diberikan terdakwa Pandapotan dan terdakwa Darwin secara bersamaan kepada terdakwa Nova. Selain surat undangan, terdakwa Nova juga diarahkan untuk memilih salah satu Paslon dengan upah Rp20 ribu.

Editor: Udin