Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diciduk Polisi, Pembobol Hypermart Sagulung Ternyata Mantan Karyawan
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 20-01-2016 | 18:54 WIB
pembobol-hypermart.jpg Honda-Batam
Polisi Sagulung menunjukkan pelaku pembobolan Hypermart bersama barang hasil curian. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pembobolan gerai perbelanjaan Hypermart yang berada di kompleks Tunas Regency Sagulung akhirnya dibekuk pihak berwajib. 

Adalah ES (25), mantan karyawan Hypermart yang berhenti bekerja sejak Oktober 12015 lalu. Warga Perumnas Sagulung itu ditangkap jajaran Polsek Sagulung di sekitar Jembatan I Barelang, Selasa (18/1/2016) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, setelah menerima laporan dari manajemen Hypermart, pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari informasi saksi-saksi, sekuriti yang ada, akhirnya ada yang kita curigai. Selanjutnya kita melakukan pengejaran kepada pelaku dan ketangkap di Barelang" kata Chrisman. 

Ketika ditangkap, pelaku mengelak telah melakukan pencurian dan ketika itu pelaku juga tidak membawa barang-barang hasil kejahatannya. Setelah diperiksa dan diinterogasi pihak polisi akhirnya ia mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat disembunyikannya barang elektronik tersebut. 

"Pada saat pelaku kita tangkap, barang-barang belum ditemukan. Ternyata dia sembunyikan di Putri 7 Batuaji," ujar Chrisman. 

Chrisman juga menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan memasuki lubang angin yang berada di bagian belakang Hypermart tersebut. Setelah memanjat menggunakan tangga, pelaku memecahkan plafon yang berada di gudang barang. Baca: Maling Satroni Hypermart di Sagulung

"Pelaku sendiri sudah tahu tempat perkara karena dia mantan karyawan di situ (Hypermart-red)," jelas Chrisman. Baca: Pelaku Pembobol Hypermart Diduga Orang Dalam

Sementara itu, dari tangan pelaku diamankan barang-barang elektronik hasil curian yaitu, 3 kamera merek Canon masing-masing jenis Canon Eos 1200D, Canon EOS 700 D dan Canon 600 D dan dua unit lensa merek Nikkon Nikon D3200 dan Nikkon lens 18-55. Kemudian 2 unit laptop merek Asus dan LG.

Di kedua tas yang disikat korban juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Sony Experia SP, 3 unit Samsung Galaxy masing-masing 1 Samsung Galaxy Note 4 dan 2 Samsung Galaxy Young 2. Serta lima unit HP merek Lenovo tipe tab A7 dan Lenovo Bibe X2 sebanyak 4 unit. 

"Pelaku menggunakan dua koper untuk membungkus barang-barang hasil pencurian," kata Chrisman. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Dodo