Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan dan Memori Banding Belum Siap

Panitera PN Belum Kirim Banding JPU 4 Terdakwa Korupsi Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-01-2016 | 18:03 WIB
kuartet-korupsi-ppid.jpg Honda-Batam
Para terdakwa kasus korupsi PPID Anambas. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Panitera PN Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, hingga saat ini belum mengirimkan berkas perkara banding JPU atas 4 terdakwa korupsi Rp4,8 miliar dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas, dengan alasan putusan dan memori banding dari hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung. 


Sebelumnya, karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dalam dugaan korupsi sisa dana PPID Kabupaten Anambas 2011 ini, Kejaksaaan Tinggi Kepri telah menyatakan banding atas putusan hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Ketua Pengadilaan Negeri Tanjungpinang, Jupriyadi SH, melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi L.Siregar menyatakan, pernyataan banding atas putusan hakim Pengandilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, sebelumnya sudah dinyatakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri pada 22 Desember 2015 atau tujuh hari setelah majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Tetapi karena putusan dan memori banding JPU serta kontra memori banding terdakwa dan kuasa hukumnya belum siap, hingga pelaksanaan pengiriman berkas banding keempat terdakwa hingga saat ini belum kami lakukan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di PN.Tipikor Tanjungpinang.

Siregar menambahkan, JPU baru menyampaikan berkas memori banding atas nama terdakwa Handa Rizky yang divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atau, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menutut terdakwa hukuman 5 tahun penjara.

"Tapi kalau berkas putusan dari keempat terdakwa sudah siap, nanti akan langsung kami kirim. Kalau memori banding dan kontra memori banding dari JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya nanti akan dapat disusulkan," paparnya. 

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang Jupriyadi SH, didampingi anggotanya, Patan Riadi SH dan Lindawati SH, memvonis 4 terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten Anambas masing-masing, Surya Darma Putra, Efian, Welli Indera dan Ganda Rizky dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan. 

Putusan ini sangat "njomblang" dan jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dari 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun. 

Selain vonis ringan Majelis Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang pada 4 terdakwa, dalam amar putusanya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga menyatakan keterlibatan pejabat Bupati Anambas, Sekda, Kabag Keuangan, dan Kuasa BUD termasuk Marzuki selaku Pemilik Rekening PT Samara Tungga turut serta dan bertanggung jawab dalam korupsi Rp4.8 miliar dana PPID yang kembali di alokasikan dari APBD 2013 Anambas 

Hal itu dikatakan, Majelis Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang, dalam uraian dan pertimbangan putusanya pada terdakwa Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI-46 Tarempa.


"Selain keempat terdakwa, ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam korupsi Rp4.8 miliar sisa dana PPID Anambas yang dialokasikan sebagai dana tidak terduga pada APBD ‎2013 Kabupaten Anambas ini," ujar Hakim Linda Wati SH dalam uraiaan Putusanya di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu,(16/12/2015). 

Sejumlah Orang yang juga turit serta dan bertanggung ‎dalam korupsi pengembaliaan sisa dana PPID yang diambil dari dana tidak Terduga APBD 2013 kabupaten Anambas itu, dikatakan Majelis Hakim adalah Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin, Sekda Anambas radja Djelak Nurjalal, Kebag Keuangan Anambas Ivan SE, serta Kuasa BUD Kabupaten Anambas Salmiah. 

Majelis Hakim juga menyatakan, Sisa dana PPID yang bersumber dana APBN tahun 2011, sesuai dengan Keterangan saksi ahli, tidak dapat dimasukan dan dianggarkan ke dalam APBD. 

"Sesuai dengan PMK 104 Tentang Tata cara penggunaaan dan Pengembaliaan dana PPID, seharusnya sisa dana PPID Yang diterima Kabupaten Anambas ini, harus langsung dikembalikan ke Kas Negara,"Ujar majelis Hakim. 

Namun kenyataanya, para Pejabat Anambas ini, tidak mengembalikan Rp.4.8 Milliar sisa dana PPID 2011 dan menunggu audut BPK yang kemudian Dianggarkan kemabli pada APBD, serta kemudiaan dicairkan ke rekening Simsen dan dipindah bukukan melalu SPT, SPM dan SP2D, yang dikeluarkan masing-masing Pejabat Anambas,"tegas Hakim Linda Wati. 

Atas pengalokasiaan dan Pengucuran dana melaluia SPP, SPM, dan SP2D Langsung itu, Majelis menyatakan, Bupati, Sekda, Kabag Keuangan, dan Kuasa BUD kabupaten Anambas mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tentang penggunaan dan Tata Cara Pengembaliaan sisa dana PPID 2011, tetapi terkedan membiarkan. 

"Selain itu,‎ Untuk dana Rp.400 Juta yang tidak dapat dibuktikan JPU dalam Persidangan diterima oleh Terdakwa Handa Rizky, dibebankan kepada Marzuki sebagai Direktur PT.Samara Tungga Duta Persada, yang merupakan Pemilik rekening penampung Rp.4.8 Milliar dana APBD 2013 Anambas, yang dikucurkan Terdakwa Suryadarma Putra,"ujar Majelis Hakim.

Karena, saksi Marjuki tambah majelis hakim, awal pertama yang menyerahkan pembukaan Rekening PT.Sumara Tungga pada Riko Saputra, serta check kosong yang sudah ditandatangani, untuk menampung Rp.4.8 Milliar dana APBD Anambas, hingga dapat dipergunakan Suryadarma Putra untuk mengucurkan dana Tersebut. Padahal Marjuki juga tahu, seharusnya dirijya tidak berhak atas dana APBD tersebut.

Sedangka mengenai keterlibatan, Salmiah yang mengeluarkan SP2D-LS 160, yang tidak diakuinya, merupakan SP2D yang dikeluarkan Kuasa BUD itu, Hal itu diperkuat dengan kesaksiaan Karyawan Bank-46 cabang Pembantu Tarempa saksi Nadia, yang mengatakan, Tandangan Salmiah pada SP2D+LS 160 tersebut, cocok dan mirip dengan spaisment tandatanganya di Bank BNI-46. 

Atas fakta dan data dalam persidangan para terdakwa, Majelis menyatakan Bupati, Sekda, Kabag Keuangan, dan Kuasa BUD Kabupaten Anambas, juga turut serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140 tahun 2011 tentang pencairan penggunaan dan tatacara pengembalian dana  PPID‎ yang langsung ke Kas Umum Negara.‎ UU nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang penggunaan Keuangan daerah.   

Editor: Dardani