Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,3 Gram Sabu, Yunus Dituntut 2 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-01-2016 | 17:50 WIB
IMG_20160119_181124.jpg Honda-Batam
Meizaroska Yunus (51) pemilik 0,3 gram narkotika jenis sabu‎ ‎dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang) ‎

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meizaroska Yunus (51), pemilik 0,3 gram narkotika jenis sabu,‎ ‎dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/1/2016). ‎


Dalam tuntutannya, JPU Zaldi Akri SH menyatakan, terdakwa Meizaroska Yunus  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penyalah gunaan narkotika Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Atas perbuatannya, kami meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Zaldi 
‎
Atas tuntutan terdakwa Meizaroska Yunus menyatakan tidak keberatan. Kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaanya yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga. 
‎
"Saya mengaku bersalah yang mulia dan saya tidak akan mengulanginya lagi, selain itu saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia," kata Meizaroska Yunus. 

‎Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, berserta kedua rekannya Guntur Kurniawan SH dan Iriati SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.

‎Sebelumnya terdakwa Meizaroska Yunus ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di depan Swalayan Pinang Kecana KM 11 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 13.00 WIB, Kamis (4/6/2016) lalu.
‎
‎Barang bukti sabu seberat 0,3 gram sabu yang dimiliki terdakwa Meizaroska Yunus‎ dibungkus dengan Plastik Transparan, setelah itu Terdakwa kembali ke Swalayan Pinang Kencana untuk menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa Hadi Susanto yang di sidang secara terpisah. ‎

Editor: Dardani