Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Ini Nekat Selundupkan Sabu Tergiur Upah Rp 10 Juta
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-01-2016 | 12:56 WIB
borgol_baru.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tergiur dengan upah yang lumayan besar, membuat SS, seorang warga asing (WNA) asal Malaysia harus berhadapan dengan hukum di Indonesia.

SS, merupakan pria yang dibekuk di Pelabuhan Internasional Batam Center, oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, setelah bekerjasama dengan instansi terkait, karena berupaya menyelundupkan sekitar 500 gram narkotika jenis sabu.

Dengan upah yang dijanjikan oleh seorang yang diduga bandar narkoba di Malaysia, bernama Syahrul, sebanyak Rp 10 juta begitu barang berhasil masuk ke Indonesia melalui Batam, SS akhirnya nekat mencoba keberuntungannya. Naas, baru saja menginjakkan kaki di Pelabuhan Batam Center, dirinya langsung ditangkap.

Baca juga: Setengah Kilogram Lebih Sabu Direbus di Mapolresta Barelang

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menyembunyikan dua paket sabu di selangkangannya. Namun ferak geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas di pelabuhan.

"Pengakuannya, ia hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang dengan upah yang akan diberikan begitu barang sampai di Batam. Namun kita terus melakukan penyelidikan jaringan pelaku ini," tegas Sihardi, Rabu (20/1/2016).

Sementara SS sendiri, mengaku terpaksa melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Kesehariannya bekerja sebagai sopir truk, pria keturunan India tersebut mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

"Saya disuruh orang bernama Syahrul, dengan upah Rp 10 juta. Saya hanya sopir truk, dan butuh uang," ungkapnya.

Selain itu, SS yang tinggal di Johor Baru ini, mengaku semua keperluannya untuk berangkat sudah diurus orang lain, baik biaya transportasi, makan dan semuanya. Begitu tiba di Batam, sudah ada yang menunggunya.

"Saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Ada orang yang mengurusi masalah biaya keberangkatan. Nanti saya sampai di Batam, bakal ada orang yang menelepon saya. Saya tidak tahu orangnya siapa," tambahnya.

Namun, meskipun ia mengaku hanya sebagai kurir, hukum tetap harus ia patuhi. Ia sendiri dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Dodo