Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemusnahan Barang Bukti

Setengah Kilogram Lebih Sabu Direbus di Mapolresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-01-2016 | 12:07 WIB
sabu-rebus.jpg Honda-Batam
Sejumlah pejabat merebus sabu dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 747,94 gram narkoba jenis sabu, dimusnahkan Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, yang disaksikan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan pihak lainnya, Rabu (20/1/2016).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, total sabu itu, merupakan jumlah bersih setelah disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagai alat bukti dalam persidangan nantinya.

"Narkoba jenis sabu yang kita musnahkan itu berasal dari empat orang tersangka. Mereka ada yang kita bekuk sendiri, dan ada juga hasil penangkapan yang bekerjasama dengan instansi di Pelabuhan Batam Center serta Bandara Hang Nadim," ungkap Suhardi.

Ditambahkan Hery, para tersangka tersebut berinisial HB, SS, HM dan IR. "Mereka dibekuk di tempat yang berbeda dan jaringan juga beda," tambahnya.

Untuk HB, diamankan di pintu X-Ray keberangkatan di Bandara Hang Nadim, Selasa (29/12/2015) lalu dengan barang bukti sebannyak 229,44 gram sabu. Kemudian disihkan untuk pengujian laboratorium 16 gram serta pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram. Jadi sisa barang bukti dari SS, sebanyak 211,44 gram.

Selanjutnya, SS dibekuk di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis (31/12/2015). Dari tangannya diamankan barang bukti sebanyak 499 gram sabu. Kemudian sebanyak 286,5 gram disisihkan untuk pengujian lajoratorium dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara untuk dua orang lainnya. MH dan IR, dibekuk di parkiran Top 100 Tembesi pada Selasa (5/1/2016). Mereka dibekuk setelah melakukan transaksi. Dari tangan kedua pelaku, diamankan sebanyak 92,50 gram sabu. Kemudian juga disisihkan untuk lengujian laboratorium dan bukti di pengadilan. Sebanyak 17 gram, sehingga total yang dimusnahkan dari dua tersangka sebanyak 73 gram.

"Jadi, jika ditotalkan semua bukti untuk dimusnahkan, adalah 747,94 gram. Salah satu pelaku adalah berkewarganegaraan asing," kata dia. Baca: Polresta Barelang Musnahkan 851,5 Gram Sabu dan 12,8 Kilogram Ganja

Dari empat pelaku lanjutnya, salah satu diantaranya merupakan warga Malaysia yang ditugaskan sebagai kurir. "Pengakuan mereka, selalu mengatakan baru satu kali menjadi kurir. Namun kita tetap terus menyelidikan," tambahnya.

Editor: Dodo