Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Pemilik Sabu Dituntut 2 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-01-2016 | 16:46 WIB
sidang-sabu-icuk.jpg Honda-Batam
Terdakwa Icuk Supriadi, meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Icuk Supriadi bin Nirsyam (32) ‎oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang pemilik 0,6 gram narkotika jenis sabu‎ ‎dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/1/2015). ‎

Dalam tuntutannya, JPU Zaldi Akri SH menyatakan Icuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Atas perbuatannya, kami meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Zaldi.
‎
Menanggapi tuntutan itu, Icuk menyatakan tidak keberatan, kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaannya melalui penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH yang dibacakan secara tertulis.

"Saya mengaku bersalah yang Mulia dan saya tidak akan mengulanginya lagi, selain itu saya sebagai tulang punggung keluarga yang Mulia," kata Icuk. ‎

‎Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, berserta kedua rekannya Guntur Kurniawan SH dan Iriati SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.

‎Sebelumnya terdakwa Icuk ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan depan Toko HDS Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pada Kamis (8/9/2015) dini hari lalu. ‎
‎
‎Barang bukti sabu seberat 0,60 gram sabu yang dimiliki Icuk ditemukan pada saat terdakwa duduk di sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BP 2823 MP yang diparkirkan di depan Toko HDS dengan dibungkus plastik transparan dan diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild‎. Dari pengakuan terdakwa, sabu itu dibeli dari Al (DPO). 

Editor: Dodo