Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor Hibah Pembuatan Lima Kapal Nelayan Bintan Ini Dituntut 2 Tahun dan 2-8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-01-2016 | 09:03 WIB
IMG_20160118_205049.jpg Honda-Batam
Kedua koruptor hibah pembuatan lima kapal nelayan Bintan ini dituntut 2 tahun dan 2 sampai 8 bulan penjara oleh JPU Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kabid Penunjang Produksi Sarana dan Prasarana Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan 2011, Hendri Suhendri, dan Moch Arieswan selaku Direktur CV Anugerah Pratama ‎dituntut 2 tahun 2 bulan dan 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam dugaan korupsi dana hibah pembuatan lima kapal nelayan beserta peralatannya yang merugikan negara sebesar Rp507 juta.

Dalam tuntutannya, JPU Lukas Alexander SH berserta kedua anggota Dani Daulay SH dan Rabuli Sanjaya SH menyatakan, Hendri Suhendri dan Moch Arieswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalah-gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar nilai kontrak pengadaan pembuatan lima kapal dan peralatannya. ‎

Perbuatan kedua terdakwa pada sidang lanjutan kali ini katanya lagi, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Hendri Suhendri selama 2 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menyatakan uang sebesar Rp100 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara dan diangap sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp507 juta," ujar Lukas, Senin (18/1/2015) malam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sedangkan untuk terdakwa Moch Arieswan, JPU Lukas Alexander SH meminta Majelis Hakim mengukumnya dengan hukuman penjara selama ‎2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan menyatakan uang sebesar Rp200 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara, sehingga dikenakan sisa uang pengganti sebesar Rp207 juta.

Apabila tidak dapat mengembalikan uang pengganti, maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh negara. Apabila tidak ada harta benda yang dimiliki, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Hendri Suhendri dan M. Ariseswan bersama kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sedangkan Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (25/11/2015) mendatang.

Dari fakta dipersidangan diketahui bahwa tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai hibah bagi nelayan Bintan.Pengadaan barang tersebut dimenangkan oleh CV Anugrah Prtama, yang dipimpin oleh terdakwa M. Ariseswan sebagai Direktur.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang disepakati. Dimana kayu untuk membuat kapal, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ‎demikian juga peralatannya. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen atau sebesar Rp1,060 miliar..

Sehingga terdakwa Hendri Suhendri yang merupakan PPK dan PPTK proyek pengadaan lima kapal kayu dan peralatannya, sebagai bantuan nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan 2011 itu, dituntut telah menyalah-gunakan kewenangannya, hingga menyebabkan kerugian Negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp507 juta dari Rp1,060 miliar besaran nilai kontrak.

Selain itu, sebagai PPK dan PPTK, terdakwa juga tidak melaksanakan, sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Keuangan Daerah.

Editor: Udin